FAJTAHALMAHERA.COM – Dugaan penamparan terhadap anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Samuel Ahasweros Ahiyate, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI saat nonton bareng (nobar) Piala Dunia di Coffee Palm, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Rabu (15/7/2026), memicu kecaman dari berbagai organisasi kepemudaan, organisasi pers, hingga organisasi masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.
Samuel mengaku peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.50 WIT saat dirinya bersama pengunjung lain menyaksikan pertandingan. Menurutnya, ia hanya meluapkan euforia atas jalannya pertandingan ketika tiba-tiba ditampar oleh oknum anggota TNI tanpa adanya persoalan sebelumnya.
Korban juga menyebut oknum tersebut diduga mengenakan seragam dinas TNI lengkap dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Atas peristiwa itu, Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), organisasi kedai katu yang di dalamnya organisasi Cipayung, serta sejumlah komunitas masyarakat mendesak agar institusi TNI mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Ketua KJH, Aisa Dambra Kamarullah, menyatakan dugaan kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
«”Kami mengecam keras dugaan kekerasan terhadap rekan kami. Jurnalis harus mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Kami meminta Pangdam XV/Pattimura, Danrem 152/Baabullah, dan Dandim 1509/Labuha segera mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum dan aturan disiplin militer,” tegas Aisa kepada media ini, Rabu (15/07/2026).
Senada dengan itu, Ketua KNPI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
«”Kami sangat menyayangkan apabila dugaan ini benar terjadi. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi jika melibatkan aparat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Sefnat.»
Sementara itu, Ketua Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
«”Kami mendesak Pangdam XV/Pattimura, Danrem 152/Baabullah, dan Dandim 1509/Labuha segera mengambil langkah tegas. Jangan ada kesan melindungi oknum. Jika terbukti melakukan kekerasan, proses sesuai hukum dan aturan disiplin militer. Ketegasan justru akan menjaga marwah institusi TNI di mata masyarakat,” ujar Ady.»
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan warga sipil dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Draken/
















