
FAKTAHALMAHERA.COM — Kebijakan pengangkatan Kepala Sekolah SD Negeri 236 Halmahera Selatan menuai sorotan setelah Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai keputusan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BARAH Ady ngelo menyoroti penetapan Said Hanafi sebagai Kepala Sekolah SDN 236 di Desa Yamli. Ia disebut merupakan staf tata usaha pada salah satu kantor Korwil di Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan latar belakang non-guru serta pangkat II/B.
Menurut keterangan yang dihimpun BARAH, Said Hanafi diketahui merupakan ASN yang diangkat dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Kondisi ini dinilai menimbulkan kontroversi serius karena jabatan kepala sekolah mensyaratkan kualifikasi akademik dan profesional tertentu sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, penugasan kepala sekolah hanya dapat diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, termasuk kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) serta memiliki latar belakang sebagai tenaga pendidik.
Jika informasi tersebut benar, BARAH menilai kebijakan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan dugaan pengabaian terhadap regulasi pendidikan yang berpotensi merusak tata kelola sistem pendidikan di daerah.
BARAH juga menyoroti adanya dugaan praktik nepotisme dalam proses penetapan tersebut, serta menilai Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan tidak menunjukkan kepekaan terhadap aturan yang berlaku.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Kepala sekolah adalah jabatan strategis yang menentukan arah mutu pendidikan. Jika diisi oleh pihak yang tidak memenuhi syarat, maka dampaknya akan sangat serius bagi sistem pendidikan kita,” demikian pernyataan Ady Ngelo kepada media ini, Senin (26/01/2026).
Ady menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus merujuk secara tegas pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam regulasi tersebut, telah diatur secara jelas syarat, mekanisme, serta ketentuan penugasan tambahan bagi seorang guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
“Kalau aturan sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan bagi dinas untuk mengabaikannya. Ini bukan soal preferensi, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Ady
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merusak tata kelola pendidikan di Halmahera Selatan karena kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang menentukan arah mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Ia juga menilai, keputusan yang diambil menunjukkan kurangnya komitmen terhadap profesionalisme di dunia pendidikan dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan ruang kompromi politik. Jika proses pengangkatannya sudah keliru sejak awal, maka dampaknya akan panjang bagi sistem pendidikan kita,” lanjutnya.
Atas persoalan ini, BARAH mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, BARAH meminta agar dilakukan langkah tegas.
Sebagai tindak lanjut, BARAH menyatakan akan menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi guna meminta klarifikasi serta pengawasan langsung dari pemerintah pusat.
BARAH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang dinilai menyimpang dari aturan, khususnya yang menyangkut masa depan pendidikan di Halmahera Selatan.
Redaksi: Draken/”















