Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

DPD LIN Malut Soroti Keras Pelayanan Puskesmas Babang, Bupati Didesak Evaluasi Kapus dan Kadinkes Halsel

421
×

DPD LIN Malut Soroti Keras Pelayanan Puskesmas Babang, Bupati Didesak Evaluasi Kapus dan Kadinkes Halsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM — Dugaan buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai sorotan tajam Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Maluku Utara.

DPD LIN menilai dugaan adanya masyarakat yang datang membawa anak sakit namun tidak memperoleh pertolongan medis semestinya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIT itu mencuat setelah seorang ibu hamil delapan bulan mengaku datang ke Puskesmas Babang membawa anaknya yang sedang sakit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak tersebut mengalami sakit pada bagian perut hingga pinggang sebelah kiri, disertai mual dan muntah. Namun, sang ibu mengaku justru diarahkan membawa anaknya ke RSUD Labuha dengan alasan pelayanan di Puskesmas Babang telah ditutup.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena ibu tersebut mengaku memiliki keterbatasan biaya untuk membawa anaknya ke rumah sakit yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Desa Babang.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, S.IP, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas perbedaan jam pelayanan rutin.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan masyarakat yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan setidaknya mendapatkan penanganan awal sesuai prosedur.

“Ini bukan sekadar persoalan jam buka dan jam tutup Puskesmas. Ini menyangkut kemanusiaan dan tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kalau benar ada pasien yang datang dalam kondisi sakit tetapi tidak mendapatkan pertolongan awal, maka ini harus dievaluasi secara serius,” tegas Wahyudi kepada media ini, Selasa (01/09/2026).

Sorotan DPD LIN semakin menguat setelah adanya keterangan Kepala Puskesmas Babang, Noce Domeda, yang menyebut pelayanan rutin berlangsung pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIT.

Namun, di sisi lain, Kepala Puskesmas tersebut disebut mengaku telah berulang kali mengarahkan pegawai dan perawat agar tetap memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan meskipun datang di luar jam pelayanan rutin.

Bagi DPD LIN Malut, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: jika pasien yang membutuhkan pertolongan tetap harus mendapatkan penanganan, bagaimana penerapannya ketika pelayanan rutin telah berakhir?

“Kalau pimpinan Puskesmas sendiri sudah mengakui bahwa pasien yang membutuhkan pertolongan tetap harus dilayani di luar jam kerja, lalu mengapa ada masyarakat yang mengaku datang membawa anak sakit tetapi justru pulang tanpa mendapatkan pertolongan? Ini harus dijawab secara terbuka,” kata Wahyudi.

DPD LIN Malut mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Puskesmas Babang.

Evaluasi, kata Wahyudi, harus mencakup mekanisme penanganan pasien di luar jam pelayanan rutin, ketersediaan tenaga medis, pertolongan pertama, sistem piket, hingga mekanisme rujukan pasien ke RSUD Labuha.

“Kami mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengambil langkah tegas. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya kelalaian, buruknya manajemen pelayanan atau ketidakmampuan pejabat terkait menjalankan fungsi pelayanan kesehatan, maka jangan ragu mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Kesehatan Halsel dan Kepala Puskesmas Babang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, jabatan pemerintahan bukan sekadar posisi administratif. Setiap pejabat memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, ia menilai pejabat yang terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat harus berani dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban administratif.

DPD LIN Malut mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak menunggu munculnya kejadian yang lebih serius sebelum melakukan pembenahan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang datang mencari pertolongan justru dipulangkan karena persoalan jam pelayanan. Pemerintah daerah harus hadir, bukan hanya ketika ada peresmian atau kegiatan seremonial, tetapi terutama ketika masyarakat membutuhkan pertolongan,” ujar Wahyudi.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan Halsel membuka secara transparan standar pelayanan Puskesmas Babang kepada masyarakat.

Informasi mengenai jam pelayanan, mekanisme penanganan pasien setelah jam pelayanan rutin, petugas yang berjaga, layanan kegawatdaruratan, hingga prosedur rujukan harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara petugas kesehatan dan masyarakat di lapangan.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi pelayanan kesehatan di Halsel. Jangan tunggu ada korban atau kejadian yang lebih buruk baru pemerintah bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tandas Wahyudi.

DPD LIN Malut berharap Bupati Halsel segera meminta laporan resmi dari Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Babang terkait kronologi kejadian tersebut, sekaligus memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar operasional dan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan: apakah dugaan persoalan pelayanan di Puskesmas Babang akan dibiarkan menjadi keluhan biasa, atau justru dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan secara serius.

 

Redaksi: Draken/”