
FAKTAHALMAHERA.COM – Keputusan Bupati Halmahera Selatan melantik empat Kepala Desa menuai gelombang protes keras dari sejumlah elemen masyarakat, meski Surat Keputusan SK pengangkatan empat Kades tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Putusan PTUN Ambon.
Fungsionaris Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), M. Ikbal Kadoya, S.H menilai tindakan Bupati Halsel telah secara terang-terangan menabrak hukum, maka DPRD segera mengusulkan penggunaan hak angket sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Dalam situasi daerah yang tidak baik-baik saja akibat ulah Bupati, DPRD Halsel justru diam dan menutup diri. Sikap bungkam ini seakan menegaskan bahwa DPRD sudah kehilangan daya ingat atas peristiwa penting di negeri ini — DPRD Halsel mengalami amnesia,” tegas Ikbal, Senin (29/09/2025).
Ia menekankan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah. Mekanisme pengusulan Hak Angket pun sederhana sebagaimana diatur undang-undang. Namun, menurutnya, DPRD Halsel justru menggiring opini bahwa Hak Angket adalah sesuatu yang sulit dan sakral.
“Inikan naif. DPRD tidak boleh berpura-pura lemah. Publik Halmahera Selatan perlu memberi terapi kognitif agar DPRD segera sadar dari amnesia-nya,” seru Ikbal.
Selain BARAH, elemen lain seperti Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Perhimpunan Advokat muda indonesia (PHAI) Halmahera selatan juga menyuarakan penolakan terhadap pelantikan empat Kades tersebut. Mereka mendesak agar DPRD Halsel segera menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak terus bersembunyi di balik diam.
Redaksi: Draken/”















