FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah komitmen Polri memberantas kejahatan sektor sumber daya alam, sedikitnya 10 titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan emas ilegal disebut masih beroperasi tanpa adanya informasi resmi mengenai penindakan hukum secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Faktahalmahera.com, sedikitnya terdapat 10 lokasi yang diduga menjadi titik PETI, yakni Desa Kusubibi (Bacan Barat), Kubung (Bacan Selatan), Ake Jailolo (Kayoa Utara), Soa Sangaji dan Manatahan (Obi Barat), Anggai dan Aer Mangga (Pulau Obi), Yaba (Bacan Barat Utara), Liaro (Bacan Timur Selatan), serta wilayah Keputusan di Pulau Bacan.
Keberadaan titik-titik tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan itu disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya pengungkapan menyeluruh terhadap dugaan jaringan pemodal, pemasok bahan kimia, maupun pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Selain dugaan pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum juga didorong mengusut dugaan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida (CN) dan merkuri yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas. Apabila terbukti, penggunaan kedua bahan tersebut berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, beredar pula dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI. Dugaan tersebut belum terbukti dan belum dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADIN) Maluku Utara, Fadly S. Tuanany, S.H., menilai penanganan dugaan PETI di Halmahera Selatan memerlukan perhatian khusus dari Polda Maluku Utara.
Menurut Fadly, apabila benar aktivitas PETI masih berlangsung di berbagai lokasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, pemasok sianida dan merkuri, hingga pihak-pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut apabila didukung alat bukti.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku kecil. Jika benar masih ada aktivitas PETI di banyak titik, maka seluruh mata rantai harus diungkap sesuai ketentuan hukum. Aparat harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun,” tegas Fadly kepada media ini, Selasa (04/08/2026)
Fadly juga meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan PETI di Halmahera Selatan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Dugaan penyalahgunaan maupun distribusi bahan berbahaya dan beracun juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Fraksi Perindo, Irawan Adam, dalam forum hearing Komite Pemuda Penyelamat Rakyat yang berlangsung di Gedung DPRD Halmahera Selatan pada Senin (3/8/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, pasokan sianida (CN) yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di Desa Kusubibi diduga berasal dari aktor dan pengusaha bermodal besar. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara profesional apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pernyataan Irawan Adam disampaikan dalam forum hearing DPRD dan merupakan pendapatnya sebagai anggota DPRD.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di sedikitnya 10 lokasi tersebut, termasuk dugaan penggunaan sianida dan merkuri serta dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Redaksi: Draken/”
















