Layanan pasang iklan media : 082173436941
Halmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Dua Kali Pemuatan Tanah Diduga Tanpa Dokumen di Halsel, Publik Pertanyakan Keseriusan APH

84
×

Dua Kali Pemuatan Tanah Diduga Tanpa Dokumen di Halsel, Publik Pertanyakan Keseriusan APH

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM– Dugaan pengangkutan material tanah antar pulau di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sedikitnya dua aktivitas pemuatan tanah menggunakan kapal Barebo terungkap. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan pengiriman material tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Kasus pertama terjadi pada 1-2 Juli 2026 di Pelabuhan Belang-Belang, Desa Sumae, Kecamatan Bacan. Saat itu, kapal Barebo Mandiri Jaya diduga memuat sekitar 150 ton material tanah dengan tujuan Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, nahkoda kapal yang mengaku bernama Pati membenarkan kapal yang dinakhodainya memuat material tanah menuju Kawasi.

“Kami hanya diperintahkan oleh bos kami, Pak Firdaus, untuk memuat tanah dan membawanya ke Kawasi,” ujar Pati kepada media ini.

Nahkoda juga mengaku tidak mengetahui apakah material yang diangkut telah dilengkapi dokumen perizinan maupun dokumen pengangkutan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Belum tuntas pengusutan terhadap dugaan pengiriman 150 ton tanah tersebut, Sabtu malam (25/7/2026) kembali terjadi aktivitas serupa di Pelabuhan Kupal. Kali ini, personel Satreskrim Polres Halmahera Selatan yang dipimpin Kanit Buser Resmob Idrus (Idu) turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas pemuatan material tanah ke kapal Barebo.

Berdasarkan pantauan Media ini, di lokasi sempat terjadi adu argumen antara Kanit Buser Resmob dengan petugas KPLP Babang. Perdebatan itu disebut berkaitan dengan dasar pemberian persetujuan pemuatan material tanah di pelabuhan umum.

Menurut informasi yang dihimpun redaksi, Idrus mempertanyakan mengapa pemuatan material tetap diberikan persetujuan sebelum dipastikan legalitas asal material dan kelengkapan dokumen pengangkutannya.

“Kenapa diberikan izin muat di pelabuhan umum? Material tanah seperti ini memiliki regulasi. Legalitas asal material dan dokumen pengangkutannya harus dipastikan terlebih dahulu sebelum kapal diberangkatkan,” Tegas kanit resmob

Tidak lama setelah itu, personel Satreskrim menghentikan aktivitas pemuatan dan menahan keberangkatan kapal untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, material tanah yang dimuat di Pelabuhan Kupal juga diduga akan dikirim ke kawasan Kawasi, Pulau Obi. Informasi tersebut masih didalami dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak penerima maupun pihak lain yang disebut terkait.

Dua peristiwa dengan tujuan pengiriman yang sama dalam waktu berdekatan memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pola pengiriman material tanah dari Halmahera Selatan menuju Kawasi. Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa nahkoda atau pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sebelumnya, Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, juga mendesak Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. agar membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pengangkutan material tanah tersebut.

“Jangan hanya memeriksa nahkoda atau anak buah kapal. Aparat harus mengusut hingga ke pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik material, pihak yang diduga mengatur kegiatan ini, serta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor utama apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Munawir.

Ia juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemuatan dan pengawasan di pelabuhan, termasuk instansi teknis yang terkait dengan perizinan dan pengawasan pengangkutan material.

Secara regulasi, apabila material yang diangkut termasuk kategori mineral bukan logam atau batuan, maka kegiatan tersebut wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pengangkutan hasil pertambangan harus disertai dokumen yang sah.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur kewajiban pemenuhan dokumen kapal dan muatan yang menjadi objek pengawasan KSOP/Syahbandar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua peristiwa tersebut. Sementara KPLP Babang, KSOP/Syahbandar, pihak yang disebut oleh nahkoda kapal, serta pihak yang disebut sebagai tujuan pengiriman material juga belum memberikan tanggapan resmi.

 

Redaksi: Draken/”