Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Dua Pengusaha Disorot! Pinjaman Bunga 50 Persen Diduga Sasar Kades, Dana Desa Jadi Jaminan

137
×

Dua Pengusaha Disorot! Pinjaman Bunga 50 Persen Diduga Sasar Kades, Dana Desa Jadi Jaminan

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM—Dugaan praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah kepala desa yang dikonfirmasi wartawan menyebut adanya praktik pinjaman dengan bunga yang disebut mencapai 50 persen.

Informasi yang dihimpun melalui konfirmasi kepada beberapa kepala desa menyebut seorang perempuan berinisial R diduga memberikan pinjaman dengan bunga sekitar 50 persen. Sementara seorang pengusaha berinisial Alok disebut memberikan pinjaman dengan bunga sekitar 30 hingga 40 persen.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah adanya informasi bahwa Dana Desa atau APBDes diduga dijadikan jaminan maupun sumber pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh kepala desa.

Jika benar terjadi, persoalan tersebut tidak lagi sekadar soal utang-piutang. Penggunaan Dana Desa untuk menjamin kewajiban pinjaman perlu diperiksa karena Dana Desa merupakan keuangan publik yang penggunaannya harus berdasarkan APBDes dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi tersebut diperoleh setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada beberapa kepala desa di Halmahera Selatan.

Dalam proses konfirmasi, salah satu kepala desa meminta agar identitasnya tidak dicantumkan sebagai sumber berita.

“Kita tobat, Adik. Kalu deng R, bunga 50. 20 ganti 30. Eh, ngana mau biking kita sumber, ne? Jangan kita. Cari kades lain,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/08/2026).

Pernyataan itu muncul ketika wartawan meminta penjelasan mengenai besaran bunga pinjaman yang disebut-sebut berlaku dalam praktik tersebut.

Keterangan para kepala desa tersebut menjadi informasi awal yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Nama R dan Alok kini menjadi sorotan karena disebut oleh beberapa kepala desa dalam konteks praktik pinjaman berbunga tinggi.

Jika benar bunga pinjaman mencapai 50 persen dan 30–40 persen, aparat berwenang perlu menelusuri bagaimana kegiatan tersebut dilakukan, termasuk jumlah peminjam, nilai pinjaman, perjanjian, besaran bunga, serta mekanisme pembayaran.

Legalitas kegiatan pemberian pinjaman juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah legalitas kegiatan apabila pemberian pinjaman dilakukan sebagai suatu kegiatan usaha jasa keuangan yang memenuhi kriteria dan wajib berizin.

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur penguatan sektor keuangan, termasuk aspek perizinan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan.

Dalam konteks tertentu, kegiatan penghimpunan atau penyaluran dana kepada masyarakat yang merupakan kegiatan usaha sektor jasa keuangan dan dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat masuk dalam kategori kegiatan jasa keuangan ilegal apabila memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, aparat maupun instansi terkait perlu memastikan terlebih dahulu bentuk kegiatan yang dilakukan R dan Alok, apakah dilakukan secara berulang sebagai kegiatan usaha, siapa saja pihak yang menjadi peminjam, dari mana sumber dana berasal, serta apakah kegiatan tersebut termasuk aktivitas yang wajib memperoleh izin OJK atau izin dari lembaga berwenang lainnya.

Dengan demikian, persoalan tidak boleh berhenti pada besaran bunga. Legalitas usaha, pola penyaluran dana dan mekanisme pinjaman juga harus dibuka secara terang.

Dana Desa merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepala desa tidak dapat memperlakukan Dana Desa sebagai uang pribadi ataupun jaminan bebas untuk kepentingan utang pribadi.

Jika terdapat kepala desa yang meminjam uang kemudian menjanjikan Dana Desa sebagai sumber pembayaran, hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Terlebih apabila pokok pinjaman dan bunga kemudian dibayarkan menggunakan APBDes.

Dari mana uang pembayaran berasal? Apakah tercantum dalam APBDes? Siapa yang menerima pembayaran? Dan apakah pembayaran bunga tersebut memiliki dasar penganggaran yang sah?

Apabila ditemukan bukti bahwa APBDes digunakan untuk membayar pinjaman beserta bunga tanpa dasar penganggaran yang sah, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara.

Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, bukan untuk menutup kewajiban pinjaman yang tidak memiliki dasar penganggaran yang sah.

Dua pengusaha disebut, sejumlah kepala desa memberikan keterangan, bunga pinjaman disebut mencapai 50 persen, dan Dana Desa diduga ikut terseret sebagai jaminan. Kini aparat berwenang ditantang untuk membuka fakta sebenarnya.

 

Redaksi: Draken/”