
FAKTAHALMAHERA.COM – Penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Polres Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Ketua Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Provinsi Maluku Utara, Dr. Fahrul Abd Muid, S.Th.I., M.A., secara tegas mengkritik langkah aparat penegak hukum yang dinilai keliru dalam memahami konteks pernyataan yang dipersoalkan.
Kasus ini bermula dari laporan Sefnat Tagaku terhadap oknum advokat berinisial SN alias Safri Nyong, yang sebelumnya menyampaikan pernyataan bernuansa analogi dalam mengkritik kebijakan Bupati Halmahera Selatan.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (23/09/2025), Safri menyebut:
“Ini seperti Nabi Isa yang menghidupkan orang mati. Empat kades itu secara hukum sudah ‘tidak ada’ karena SK-nya dibatalkan PTUN. Tapi bupati justru melantik lagi seolah membangkitkan sesuatu yang sudah gugur secara hukum.”
Menanggapi hal tersebut, Fahrul menilai aparat kepolisian seharusnya tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa pernyataan tersebut masuk dalam kategori penistaan agama.
“Ini yang kami anggap sebagai kekeliruan mendasar. Pernyataan itu jelas merupakan bentuk analogi dalam konteks kritik kebijakan publik, bukan ekspresi penghinaan terhadap ajaran agama. Jika ini dipaksakan menjadi delik penistaan, maka ini berbahaya bagi kebebasan berpendapat di ruang demokrasi,” tegas Fahrul kepada media ini,Minggu (05/04/2026).
Ia menilai, penggunaan pendekatan hukum yang tidak proporsional dalam kasus seperti ini justru berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana setiap kritik yang menggunakan istilah keagamaan dapat dengan mudah dikriminalisasi.
Lebih jauh, Fahrul menekankan pentingnya pemahaman lintas agama dalam melihat penggunaan simbol atau istilah keagamaan di ruang publik. Menurutnya, perbedaan tafsir terkait sosok Nabi Isa harus menjadi pertimbangan penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung konflik sosial.
“Dalam ajaran Nasrani dan Islam, Nabi Isa memiliki perbedaan pemahaman teologis yang sangat mendasar. Karena itu, ketika istilah keagamaan digunakan dalam ruang publik, semua pihak harus bijak dalam menafsirkannya, termasuk aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam ajaran Islam sendiri, Nabi Isa Alaihissalam dikenal sebagai nabi yang memiliki berbagai mukjizat sebagai tanda kebesaran Allah SWT.
“Dalam keyakinan umat Islam, Nabi Isa memiliki mukjizat seperti menghidupkan orang mati dengan izin Allah, menyembuhkan orang buta sejak lahir dan penyakit kusta, mengetahui hal-hal yang tersembunyi atas izin Allah, serta meniup tanah yang dibentuk seperti burung hingga menjadi hidup dengan izin Allah. Ini adalah bagian dari ajaran yang sakral, sehingga harus ditempatkan secara proporsional dan tidak disalahpahami,” ungkapnya.
Di sisi lain, perkembangan terbaru kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan. Sebagai data pembanding, perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Safri Nyong kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Halmahera Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/Saksi.1/109/IV/Res.2.5/2026/Sat Reskrim, terkait pemanggilan saksi pertama oleh penyidik Satreskrim Polres Halsel untuk dimintai keterangan.
Fahrul mengingatkan bahwa langkah peningkatan status perkara ini harus diiringi dengan kehati-hatian ekstra, mengingat isu agama merupakan isu yang sangat sensitif dan mudah memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh lepas dari prinsip keadilan dan kecermatan. Jangan sampai aparat justru terjebak pada tekanan opini publik tanpa memahami substansi persoalan secara utuh. Jika salah langkah, ini bisa memicu kegaduhan sosial yang lebih luas,” tegasnya lagi.
Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan kritik, termasuk terhadap kebijakan pemerintah daerah, selama tidak mengandung unsur kebencian atau penghinaan yang bersifat SARA secara eksplisit.
“Kalau semua analogi kemudian ditarik menjadi penistaan, maka ruang kritik akan mati. Ini yang harus dijaga bersama,” tambahnya.
FKN Maluku Utara, lanjut Fahrul, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sensitif yang berpotensi memecah belah persatuan.
“Yang kita jaga hari ini adalah harmoni. Maluku Utara adalah rumah bersama yang dibangun di atas keberagaman. Jangan sampai perbedaan tafsir justru dijadikan alat untuk saling menyerang,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar Polres Halmahera Selatan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan serta tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Penegak hukum harus menjadi penyejuk, bukan justru memperkeruh suasana. Keadilan harus ditegakkan, tapi dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab,” tutup Fahrul.
Redaksi: Draken/”















