
FAKTAHALMAHERA.COM — Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menuai sorotan tajam. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Maluku Utara angkat bicara, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Koordinator Wilayah PERADIN Maluku Utara, Fadli Tuanani, S.H., menyatakan bahwa dugaan penggunaan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi dalam operasi tambang ilegal merupakan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
“Jika dugaan ini benar—bahwa terdapat bahan kimia berbahaya yang digunakan dan disimpan tanpa izin resmi—maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan yang terstruktur dan berbahaya bagi keselamatan publik,” ujar Fadli kepada media, Rabu (06/08/2025).
Gudang Ilegal Milik Nikolas dan Ancaman Pencemaran
Investigasi sebelumnya mengungkap keberadaan gudang bahan kimia milik Nikolas, di desa anggai yang telah beroperasi sejak 2022. Gudang ini diduga menyimpan zat berbahaya seperti natrium sianida, air keras, karbon, dan bahan peledak, yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas ilegal.
Meski izin Tanda Daftar Rumah Penyimpanan (TDR) baru diterbitkan pada Mei 2025, aktivitas distribusi bahan kimia diyakini telah berlangsung jauh sebelumnya, tanpa pengawasan resmi dari otoritas terkait.
“Jika benar bahan-bahan ini disimpan tanpa izin dan digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, maka ini merupakan bentuk pembiaran terhadap potensi bencana lingkungan,” lanjut Fadli.
Izin Tak Menghapus Kewajiban Pengawasan
Fadli juga menegaskan bahwa keberadaan izin tidak membebaskan pemilik gudang dari kewajiban pelaporan dan pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Karena ini menyangkut bahan kimia berbahaya, maka harus ada pelaporan rutin dan pengawasan langsung dari dinas terkait. Tanpa pengawasan, izin bisa saja disalahgunakan,” katanya.
Kecaman terhadap Bekingan Oknum Wartawan
Fadli juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut, bahkan hingga mengintimidasi warga yang mencoba melaporkan kejadian.
“Jika benar ada oknum yang justru menghalangi kerja jurnalis dan menutupi aktivitas ilegal, maka itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum,” tegasnya
Desakan Penindakan Tegas dan Pemulihan Lingkungan
Sebagai Korwil PERADIN Maluku Utara, Fadli mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindak para pelaku tambang ilegal dan pihak-pihak yang terlibat.
“Pemerintah daerah dan pusat tidak boleh membiarkan ini. Harus ada penegakan hukum tegas, sekaligus pemulihan lingkungan untuk menjamin keselamatan generasi mendatang,” pungkasnya,(red).















