Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

“Hearing Memanas di DPRD Halsel, BARAH Tegaskan Aksi Tak Akan Pernah Berakhir”

128
×

“Hearing Memanas di DPRD Halsel, BARAH Tegaskan Aksi Tak Akan Pernah Berakhir”

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama PHAI menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Halmahera Selatan, menuntut dewan mengambil sikap tegas terkait polemik pelantikan empat Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Halsel yang dinilai cacat prosedur.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Dalam orasi mereka, massa aksi menegaskan bahwa pelantikan tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah berorasi, perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan hearing bersama pimpinan dan anggota DPRD Halsel.

Dalam forum tersebut, Ketua Fraksi PKB, Safri Talib, SH, menyampaikan bahwa rangkaian hearing yang sudah beberapa kali dilakukan dengan menghadirkan PHAI maupun JHAVA pada dasarnya hanya bersifat penafsiran.

“Hearing beberapa kali ini antara PHAI dan JHAVA hanya menafsirkan. DPRD bukan pelaksana putusan pengadilan, sehingga yang dilakukan di forum-forum ini sebatas diskusi dan interpretasi hukum,” ujar Safri dalam ruang hering, Kamis (02/10/2025).

Safri juga menambahkan bahwa kasus pelantikan empat kades ini pada dasarnya bukan persoalan besar.

“Kasus ini sebenarnya ringan saja. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan ajukan kembali melalui PTUN. Itu jalur hukum yang tersedia,” tegas Safri di hadapan massa aksi.

Pernyataan Safri tersebut langsung menuai protes keras dari peserta hearing. PHAI, Bambang Joesangaji SH, menegaskan bahwa Safri Talib keliru dan menyepelekan putusan hukum.

“Pernyataan Safri Talib itu salah besar. Putusan PTUN sangat jelas, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut dan membatalkan SK 131. Bahkan kalaupun bupati tidak mencabut, SK itu dengan sendirinya gugur secara hukum,” tegas Bambang.

Bambang kemudian menjelaskan, putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa lagi diajukan ke PTUN untuk kedua kalinya.

“Putusan PTUN itu tidak boleh lagi dibawa ulang ke PTUN, karena sifatnya sudah final dan mengikat. Kalau dipaksakan lagi ke PTUN, itu masuk kategori nebis in idem, perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Apalagi hakim dalam putusan sudah jelas menyebut bukan hanya SK 131, tapi juga nama-nama kepala desa yang menjadi objek perkara,” tegasnya.

Di dalam ruang hearing, Ketua BARAH (Barisan Rakyat Halmahera Selatan), Ady Ngelo, juga menegaskan sikap kerasnya.

“Kasus ini bukan main-main. Kami BARAH akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan saya tegaskan di forum resmi ini, aksi kami tidak akan pernah berakhir sebelum keadilan benar-benar ditegakkan,” ucap Ady lantang, membuat suasana rapat semakin memanas.

Meski hearing berlangsung dalam ketegangan dan diwarnai interupsi, massa aksi berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga DPRD menunjukkan sikap nyata dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah hukum di Halmahera Selatan.

Redaksi: Draken/’