
FAKTAHALMAHERA.COM – Kerusakan hutan di Kabupaten Halmahera Selatan kian brutal dan tak terkendali. Aktivitas pembalakan liar (illegal logging), tambang emas ilegal, tambang batu Bacan ilegal, hingga peredaran kayu dari pangkalan-pangkalan tanpa izin berlangsung secara terbuka dan masif. Ironisnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru dinilai mati fungsi.
Atas kondisi tersebut, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk segera mencopot Kepala UPTD KPH Bacan dari jabatannya.
Harmain Rusli menegaskan, maraknya kejahatan kehutanan yang terjadi saat ini merupakan bukti nyata kegagalan total pengawasan oleh KPH Bacan. Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut mustahil berlangsung secara masif dan berkepanjangan tanpa adanya pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab.
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Ketika pembalakan liar, tambang emas ilegal, dan tambang batu Bacan ilegal terjadi secara terang-terangan tanpa penindakan, maka Kepala UPTD KPH Bacan patut diduga membiarkan bahkan melindungi kejahatan kehutanan,” tegas Harmain Rusli yang akrab disapa Chego Halsel, Rabu (14/01/2026).
Secara normatif dan yuridis, Harmain menjelaskan bahwa aktivitas-aktivitas tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, secara tegas melarang penebangan pohon serta pengangkutan dan peredaran kayu tanpa izin, sementara Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembalakan liar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara dan denda, sedangkan Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal. Ketentuan tersebut, menurut Harmain, seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat dan KPH Bacan untuk melakukan penindakan tegas.
Tak hanya itu, GPM juga menyoroti menjamurnya pangkalan-pangkalan kayu ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi. Pangkalan tersebut disinyalir menjadi jalur distribusi kayu hasil kejahatan kehutanan yang terus menguras hutan Halmahera Selatan demi keuntungan segelintir pihak. Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan kehutanan yang mengatur izin operasional pangkalan kayu.
Harmain menilai, lemahnya pengawasan KPH Bacan telah menimbulkan dampak serius berupa kerugian negara, kehancuran ekosistem hutan, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan. Kondisi ini disebutnya sebagai kejahatan ekologis serius yang dibiarkan oleh negara melalui aparatnya sendiri.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perusakan lingkungan hidup, serta Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerugian serius terhadap lingkungan.
“Fungsi KPH sebagai pelaksana pengelolaan, perlindungan, dan pengawasan hutan di tingkat tapak telah jelas diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan peraturan teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sayangnya, kewajiban pengawasan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” jelas Harmain.
Ia menegaskan, apabila Gubernur Maluku Utara tetap mempertahankan Kepala UPTD KPH Bacan, maka publik berhak menilai bahwa gubernur ikut bertanggung jawab atas kehancuran hutan di Halmahera Selatan.
“Pencopotan Kepala UPTD KPH Bacan adalah langkah minimal dan mendesak. Setelah itu harus dilakukan audit menyeluruh serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya.
Redaksi: Draken/”















