FAKTAHALMAHERA.COM – Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyikat habis pertambangan ilegal dan menindak siapa pun yang diduga membekinginya kini menjadi sorotan. Di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung tanpa hambatan, meski perintah pemberantasan telah berulang kali disampaikan dari Mabes Polri.
Pantauan di lokasi sejak Kamis (23/07/2026) hingga Sabtu (25/07/2026) menunjukkan aktivitas penambangan dan pengolahan emas disebut masih berjalan. Tromol, bak rendaman, hingga lubang-lubang terowongan diduga tetap digunakan untuk mengolah material emas, tanpa terlihat adanya tindakan penertiban.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang diduga ilegal itu masih dapat berlangsung secara terbuka?
Padahal, melalui akun resmi @sahabatpropam, Kapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian wajib menindak pelaku pertambangan ilegal beserta pihak-pihak yang melindunginya.
“Perintah ini berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas pelaku kejahatan pertambangan dan pelindungnya guna melindungi lingkungan, masyarakat, serta negara dari kerugian besar,” demikian penegasan Kapolri.
Hasil investigasi di lapangan juga mengungkap sedikitnya lima pengusaha yang disebut masih mengendalikan aktivitas di lokasi PETI Kusubibi, masing-masing berinisial Serly, Abdan, Gensa, Usman, dan Ayani.
Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, salah satu pengusaha berinisial Serly diduga memasok bahan kimia berbahaya berupa sianida dan merkuri untuk kebutuhan pengolahan emas. Penggunaan bahan berbahaya tersebut, apabila dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku, dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum dan berpotensi mencemari lingkungan.
Sumber yang sama juga mengaku melihat sejumlah orang yang diduga merupakan anggota Polri keluar masuk kawasan tambang. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi mencederai komitmen Polri dalam memberantas pertambangan ilegal. Sebaliknya, jika tidak benar, aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi kepada publik untuk menghindari berkembangnya spekulasi.
Hingga kini belum terlihat adanya penindakan terbuka terhadap aktivitas PETI di Kusubibi. Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa perintah Kapolri belum berjalan efektif di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Untuk memperoleh penjelasan, redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Halmahera Selatan, Kapolda Maluku Utara, serta Komisioner Kompolnas M. Chairul Anam melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Redaksi: Draken/”
















