Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

“Janji Politik Bupati Diduga Runtuhkan Hukum di Halmahera Selatan”

24
×

“Janji Politik Bupati Diduga Runtuhkan Hukum di Halmahera Selatan”

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM– Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan memicu sorotan tajam. Langkah ini diduga kuat bukan murni keputusan administratif, melainkan terkait dengan ikatan janji politik pada momentum Pilkada lalu. Jika benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian hukum dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai, praktik demikian tidak hanya merusak marwah hukum, tetapi juga merendahkan kualitas demokrasi di Halmahera Selatan. DPRD sebagai representasi rakyat didesak segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil langkah politik. Diamnya lembaga legislatif sama artinya membiarkan praktik kotor bersemayam dalam sistem pemerintahan.

Apalagi DPRD Halmahera Selatan telah resmi mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelantikan tersebut, sekaligus menawarkan opsi pemilihan antar waktu sebagai solusi paling tepat. Mekanisme ini dinilai penting demi menjaga konsistensi demokrasi, tegaknya hukum, serta penghormatan pada prinsip negara kesatuan.

Desakan juga dialamatkan langsung kepada Bupati agar segera mengevaluasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Bagian Hukum. Dua pejabat ini dianggap sebagai aktor utama yang mendorong langkah kontroversial dan bertentangan dengan hukum tersebut.

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA-Halsel), Adi Ngelo, menegaskan bahwa tindakan bupati telah melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal pelantikan kepala desa, tetapi soal martabat hukum di daerah kita. Jika seorang bupati berani menabrak hukum hanya karena kepentingan politik, maka itu tanda bahaya bagi demokrasi. Kami mendesak DPRD segera bertindak, sebab rakyat tidak akan diam melihat praktek kotor ini,” tegas Adi Ngelo kepada media ini, Sabtu (20/09/2025).

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya praktik pelanggaran hukum yang menjadi kebiasaan, melainkan juga ancaman serius bagi wibawa pemerintahan daerah. Lebih jauh, hal itu dapat mencederai lembaga peradilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di republik ini.

 

Redaksi: Draken/”