Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Kades Bisui Diterpa Dugaan Skandal: Utang Menggunung, Tiga Bulan “Menghilang”, Gaji Perangkat Mandek—Aroma Pelanggaran dan Potensi Korupsi Mencuat

209
×

Kades Bisui Diterpa Dugaan Skandal: Utang Menggunung, Tiga Bulan “Menghilang”, Gaji Perangkat Mandek—Aroma Pelanggaran dan Potensi Korupsi Mencuat

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALAMAHERA.COM — Gelombang sorotan publik terhadap Kepala Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, berinisial MT (Muhammad Tamhir), kian membesar. Ia diduga terseret persoalan utang pribadi yang belum terselesaikan, di tengah kondisi pemerintahan desa yang disebut-sebut nyaris lumpuh akibat ketidakhadirannya selama hampir tiga bulan terakhir.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Situasi ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas jabatan publik dan tata kelola keuangan desa. Warga mulai angkat suara, mempertanyakan apakah kondisi ini berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran.

“Ini bukan lagi soal utang pribadi. Ini soal kepercayaan publik. Kalau kepala desa tidak aktif dan punya beban utang, siapa yang menjamin dana desa aman?” ungkap seorang warga dengan nada geram.(29/03/2028)

Gaji Tak Dibayar, Pemerintahan Tersendat

Kondisi semakin memanas setelah terungkap bahwa gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa untuk periode November–Desember 2025 hingga kini belum juga dibayarkan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa.

Keterlambatan tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi adanya disfungsi kepemimpinan yang berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas pemerintahan desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib:

  • Aktif menjalankan roda pemerintahan,
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan desa,
  • Menjaga integritas jabatan.
  • Ketidakaktifan dalam waktu lama serta dugaan pengabaian kewajiban dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Sanksinya tidak main-main:
  • Teguran keras,
  • Pemberhentian sementara,
  • Hingga pencopotan permanen oleh Bupati Halmahera Selatan.
  • Arah Pidana Menguat:
  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sorotan kini mengarah pada kemungkinan yang lebih serius. Jika terbukti ada penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi—termasuk menutup utang—maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU Tipikor:

  • Pelaku dapat dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup,
  • Denda hingga Rp1 miliar,
  • Termasuk jerat pasal penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks ini, ketidakhadiran kepala desa dan mandeknya hak perangkat desa bisa menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari MT. Kekosongan penjelasan ini justru memperkuat tekanan publik. Desakan kini mengarah pada langkah

  • konkret: Evaluasi menyeluruh oleh pemerintah kecamatan,
  • Audit investigatif oleh Inspektorat,
  • Intervensi aparat hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Publik menilai, pembiaran atas situasi ini hanya akan memperbesar potensi kerugian negara dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi sistem pengawasan pemerintahan desa. Di tengah besarnya alokasi dana desa, integritas kepala desa menjadi fondasi utama.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi juga konsekuensi hukum serius yang dapat berujung pada proses pidana.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan masih bersifat dugaan. Pembuktian tetap harus melalui proses hukum yang sah dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Redaksi/ Draken/”