FAKTAHALMAHERA.COM — Halmahera Selatan – Ketua EK LMND Halmahera Selatan, Rifdhal palisoa, dengan tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SDN 86 Desa Marituso.
Desakan ini tidak hanya berdasarkan kondisi di lapangan yang memprihatinkan, tetapi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
Rifadal menilai, tidak aktifnya kepala sekolah serta minimnya tenaga pengajar telah melanggar hak dasar siswa dalam memperoleh pendidikan.
“Ini jelas melanggar amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, di mana negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga. Kalau kepala sekolah tidak menjalankan tugas, maka harus segera dicopot,” tegas Rifdhal.
Ia juga menyoroti kondisi sekolah yang nyaris tidak menjalankan aktivitas belajar mengajar, ditambah tidak adanya guru PNS maupun PPPK yang aktif, serta guru honorer yang tidak dimaksimalkan.
Menurutnya, pembiaran kondisi ini merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi, terlebih menjelang pelaksanaan ujian bagi para siswa.
“Aksi boikot masyarakat adalah bentuk kekecewaan yang sudah memuncak. Ini alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak,” lanjutnya.
Rifadal menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan, memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keberlangsungan pendidikan di setiap wilayah.
Dengan merujuk pada undang-undang yang berlaku, ia meminta langkah cepat dan tegas untuk mencopot kepala sekolah serta menempatkan tenaga pendidik yang aktif dan kompeten di SDN 86 Desa Marituso.
“Jangan sampai anak-anak di Marituso kehilangan hak pendidikan mereka. Negara sudah jelas mengatur, tinggal bagaimana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya,” tutup Rifdhal.
Tim/red















