FAKTAHALMAHERA.COM – Kekosongan jabatan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, pasca dibebastugaskannya Kepala Desa definitif Sanusi Lariaga, kembali memicu gejolak di tengah masyarakat. Hingga Senin (15/6/2026), belum ada kepastian terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kupal, sehingga warga kembali melakukan aksi pemalangan Kantor Desa dan mengancam menggelar Aksi Jilid II dengan melibatkan massa yang lebih besar.
Salah satu koordinator aksi, Harmain Rusli, mengatakan pemalangan kembali Kantor Desa Kupal merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan yang terjadi di desa tersebut.
Menurut Harmain, masyarakat menilai perlu adanya kepastian hukum dan langkah tegas dari pemerintah setelah Kepala Desa Kupal, Sanusi Lariaga, dibebastugaskan dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Sebelumnya, Sanusi Lariaga terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan pada Kamis (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Dalam operasi tersebut, yang bersangkutan ditemukan berada di sebuah kafe dan diduga mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam.
Hasil razia tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti. Tidak lama setelah itu, Sanusi Lariaga resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kupal.
Pembebastugasan tersebut juga bertepatan dengan aksi pemalangan kantor desa dan Aksi Jilid I yang sebelumnya digelar oleh masyarakat Desa Kupal.
Warga menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala desa tersebut bertentangan dengan etika pejabat publik, melanggar sumpah jabatan, serta tidak sejalan dengan instruksi Bupati Halmahera Selatan Hi. Bassam Kasuba dalam upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.
Harmain menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut penunjukan Pjs Kepala Desa, tetapi juga meminta pemerintah daerah menuntaskan proses pemeriksaan terhadap Sanusi Lariaga secara transparan.
Ia menyebut, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf f yang melarang kepala desa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa Pasal 43, serta ketentuan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan penjabat kepala desa apabila terjadi pemberhentian sementara.
Lebih lanjut, Harmain mengungkapkan bahwa apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian mengenai penunjukan Pjs Kepala Desa Kupal, masyarakat akan menggelar Aksi Jilid II dengan sasaran sejumlah instansi pemerintah.
“Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar ke Kantor Camat Bacan Selatan, Inspektorat, DPMD, hingga Kantor Bupati Halmahera Selatan jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya kepada media ini, Senin (15/06/2026).
Selain mendesak penunjukan Pjs Kepala Desa, masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Desa Kupal sejak Sanusi Lariaga menjabat sebagai kepala desa.
Menurut warga, audit tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami minta Pemda tegas. Jangan biarkan masalah di Desa Kupal berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Kami juga meminta Inspektorat segera melakukan audit keuangan Desa Kupal agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tutup Harmain.
Redaksi: Draken/”
















