Maluku Utara, Media Fakta Halmaher. Com. – Baru beberapa hari dipercaya memimpin Polda Maluku Utara, Arif Budiman langsung menunjukkan keberpihakannya terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Jenderal bintang satu itu menegaskan komitmennya untuk membongkar berbagai persoalan tambang bermasalah, sekaligus memastikan hak masyarakat adat tidak lagi terabaikan.
Langkah cepat Brigjen Pol Arif Budiman menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini mempertanyakan penyelesaian sejumlah kasus pertambangan di Maluku Utara. Mulai dari dugaan aktivitas tambang ilegal, konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga persoalan hak ulayat masyarakat adat yang kerap memicu ketegangan sosial di berbagai wilayah.
Tak ingin sekadar duduk di balik meja, Arif Budiman langsung menginstruksikan seluruh jajaran di lingkungan Polda Maluku Utara, khususnya Ditreskrimsus dan Ditreskrimum, untuk melakukan penyisiran terhadap seluruh perkara tunggakan yang belum terselesaikan. Ia meminta setiap kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama sektor pertambangan, ditangani secara serius, profesional, dan transparan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, namun tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal maupun pengaruh. Karena itu, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan menjadi perhatian khusus di era kepemimpinannya.
Selain fokus pada penindakan hukum, Kapolda juga memberi perhatian terhadap hak masyarakat adat yang selama ini dinilai sering terpinggirkan dalam aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa pendekatan keamanan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Sikap tegas Brigjen Pol Arif Budiman ini mulai memunculkan harapan baru di tengah masyarakat Maluku Utara.
Banyak pihak berharap kepemimpinannya mampu menghadirkan keberanian dalam menuntaskan persoalan tambang yang selama ini dianggap sensitif, sekaligus menjadi pelindung bagi masyarakat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
















