FAKTAHALMAHERA.COM — Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pertambangan yang menghasilkan nilai ekonomi sangat besar, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, justru kembali menjadi sorotan. Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya ikut menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa kini dipertanyakan pengelolaannya.
Sejak 2021, Desa Kawasi disebut diperkirakan menerima DBH dari sektor pertambangan sekitar Rp5 miliar hingga Rp8 miliar setiap tahun. Jika angka tersebut benar dan dapat diverifikasi melalui dokumen resmi, maka dalam empat tahun nilainya berada pada kisaran Rp20 miliar hingga Rp32 miliar.
Angka sebesar itu memunculkan pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya DBH yang diterima, ke mana dana tersebut dialirkan, untuk program apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Jeisangaji, S.H., mendesak keras Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dan Kajati Maluku Utara Robertthus Melchisedeck Tacoy, S.H., M.H., segera menuntaskan persoalan DBH Desa Kawasi.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar angkanya mencapai miliaran rupiah setiap tahun, maka tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan. Kapolda dan Kajati harus segera memastikan kasus ini ditelusuri sampai tuntas,” tegas Bambang kepada media ini, Sabtu (19/09/2026).
Bambang menilai besarnya nilai DBH membuat pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sebatas melihat laporan administratif.
Menurutnya, aparat perlu mencocokkan data penerimaan dengan dokumen resmi, kemudian menelusuri penggunaan dana hingga pertanggungjawabannya.
“Harus jelas berapa yang diterima, kapan diterima, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa yang mengelola, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” ujarnya.
Ia meminta periode 2021–2023 tidak diabaikan hanya karena saat ini terdapat sorotan terhadap DBH tahun-tahun berikutnya.
“Kalau ada dugaan persoalan sejak 2021, buka dan telusuri dari awal. Jangan hanya mengambil periode yang sekarang ramai dipersoalkan,” tegas Bambang.
Sorotan semakin menguat karena persoalan DBH Desa Kawasi disebut pernah masuk dalam penanganan Polda Maluku Utara beberapa tahun sebelumnya.
Namun, menurut Bambang, publik masih mempertanyakan perkembangan maupun hasil penanganan tersebut.
“Kalau memang pernah ditangani Polda, sekarang harus dijelaskan statusnya. Jangan sampai bertahun-tahun masyarakat hanya mendengar bahwa kasus ini pernah ditangani, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana hasil akhirnya,” katanya.
Bambang meminta Kapolda Maluku Utara mengecek kembali seluruh riwayat penanganan, termasuk laporan, pemeriksaan, dokumen, serta hasil yang pernah diperoleh aparat.
Dalam informasi yang berkembang, dugaan persoalan pengelolaan dan pengawasan DBH Kawasi turut menyebut Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, Kepala DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab, dan Kepala Inspektorat Halsel Ilham Abubakar, S.H.
Bambang meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan diperiksa sesuai perannya masing-masing.
Ia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan tidak sama dengan penetapan kesalahan.
“Jangan ada yang luput kalau memang memiliki kewenangan dan keterkaitan. Tetapi jangan pula mendahului proses hukum. Semua harus diuji melalui dokumen, keterangan dan alat bukti,” ujarnya.
Bambang mengingatkan, pengelolaan keuangan desa memiliki landasan hukum, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan tersebut mengatur tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan sesuai fakta dan alat bukti.
“Kalau ternyata semua sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, jangan berhenti di pemeriksaan administratif,” tegas Bambang.
Bambang meminta Polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menilai persoalan dengan nilai DBH yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah tidak semestinya terus menjadi tanda tanya.
“Kapolda dan Kajati jangan biarkan persoalan ini menggantung. Ini menyangkut uang publik. Segera periksa, segera pastikan statusnya, dan segera berikan kepastian hukum,” katanya.
Bambang juga mendesak pemeriksaan terhadap dokumen DBH Kawasi sejak 2021 hingga 2026, termasuk dasar penerimaan, mekanisme penyaluran, penggunaan, realisasi, laporan pertanggungjawaban dan hasil pengawasan.
“Kalau benar ada dana puluhan miliar yang masuk, masyarakat berhak tahu ke mana uang itu digunakan. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka besar, sementara manfaat dan pertanggungjawabannya tidak pernah terang,” pungkasnya.
Kini, desakan mengarah langsung kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman dan Kajati Maluku Utara Robertthus Melchisedeck Tacoy untuk memberikan kejelasan mengenai penanganan DBH Desa Kawasi.
Persoalan tersebut bukan lagi sekadar perdebatan angka. Jika terdapat bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan; jika tidak terbukti, publik juga berhak mendapatkan penjelasan resmi.
Redaksi: Draken/”
















