FAKTAHALMAHERA.COM– Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota TNI dari Yonif TP 867/Satria Manggasa Labuha terhadap wartawan sekaligus anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Samuel Ahasweros Ahiyate, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir damai.
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah dilakukan komunikasi dan pertemuan antara kedua belah pihak. Anggota TNI yang diketahui bernama Julkifli Sunarto hadir didampingi Pasi Intel Yonif TP 867/Labuha Letda Inf. Elpiawan serta Sertu Fraim Hutabarat untuk menyampaikan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan sehingga kesalahpahaman yang terjadi tidak berlanjut ke proses hukum. Kesepakatan tersebut dicapai dengan mengedepankan semangat saling memahami, menghormati, dan menjaga hubungan baik antara insan pers dan institusi TNI.
Proses perdamaian turut disaksikan oleh sejumlah tokoh pers dan unsur TNI, di antaranya Ketua Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH) Echa Kamarullah, Ketua PWI Halmahera Selatan Samsudin, Ketua BARAH Adi Hi. Adam, Asmir dari unsur Intel Korem, serta para wartawan yang tergabung dalam KJH dan PWI di Jazirah Negeri Saruma.
Samuel Ahasweros Ahiyate menyatakan menerima penyelesaian damai tersebut dengan harapan hubungan baik antara insan pers dan aparat TNI di Halmahera Selatan tetap terjaga serta kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, pihak Yonif TP 867/Labuha melalui perwakilannya menegaskan komitmen untuk terus membangun hubungan yang harmonis dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi dan koordinasi antara aparat keamanan dengan insan pers semakin baik, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Redaksi:Draken/”
















