FAKTAHALMAHERA.COM — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook yang dilaporkan Fhidia Gubali terhadap Ranty Putri Monoarfa kini memasuki tahapan penanganan penyidik Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut telah teregister dengan STPL Nomor STPL/478/VIII/2026/SPKT. Dalam perkembangan penanganan perkara, Ranty disebut telah berstatus tersangka dan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Namun, menurut informasi dari pihak pelapor, Ranty diduga belum memenuhi panggilan tersebut. Kondisi ini memicu desakan agar penyidik tidak membiarkan proses hukum berjalan tanpa kepastian.
Wartawan juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ranty melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut. Dalam jawabannya, Ranty menulis:
“Carijo kta di Bacan da, jang harap kta mo datang. Tunggu mo kase malu dolo.”
Pesan tersebut menjadi bagian dari konfirmasi wartawan kepada pihak yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, Ranty belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perkara maupun alasan dirinya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Situasi tersebut membuat Fhidia Gubali semakin mendesak Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangan hukum.
Fhidia mengaku persoalan yang dilaporkannya telah menyerang ranah pribadi dan berdampak terhadap nama baiknya serta keluarganya.
“Saya meminta dan memohon kepada Kasat Reskrim Polres Halsel agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah menyerang pribadi saya dan nama baik saya,” tegas Fhidia kepada media ini, Jum’at (28/08/2026).
Tak hanya itu, Fhidia menyebut pada Jumat (28/8/2026) kembali terdapat unggahan di media sosial dari akun Ranty yang menurutnya menampilkan foto pribadi yang sangat merugikan dan mempermalukan dirinya.
Fhidia menilai munculnya unggahan tersebut membuat dirinya semakin tertekan dan meminta aparat kepolisian tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara sepele.
“Hari ini kembali ada postingan foto pribadi saya yang menurut saya sangat memalukan dan merugikan saya. Karena itu saya memohon kepada Kasat Reskrim agar segera mengambil tindakan dan memproses laporan saya sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Fhidia, dirinya telah memilih jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian. Karena itu, ia berharap proses tersebut mendapat perhatian serius dan tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan.
“Saya sudah menempuh jalur hukum. Saya tidak ingin membalas dengan cara lain. Saya hanya memohon kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim, agar laporan saya diproses dan saya mendapatkan keadilan,” katanya.
Fhidia juga meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif dan transparan dengan memeriksa seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan unggahan di media sosial tersebut.
Ia berharap tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap proses hukum hanya karena persoalan terjadi di ruang digital.
“Saya berharap tidak ada tebang pilih. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Saya serahkan semuanya kepada penyidik,” tandasnya.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polres Halmahera Selatan untuk mendalami alat bukti, memeriksa para pihak serta menentukan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Redaksi: Draken/”
















