Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Kasus Pencemaran Nama Baik Naik Penyidikan, Sefnat Tagaku Berpotensi Jadi Tersangka

437
×

Kasus Pencemaran Nama Baik Naik Penyidikan, Sefnat Tagaku Berpotensi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan terus berlanjut. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik kini mulai memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/18.a/IV/2026/RES.2.5./Satreskrim/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara tertanggal 02 April 2026, sebagai dasar hukum peningkatan status perkara.

Korban dalam perkara ini dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 07 April 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di ruang Unit Tipidter.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah yang terjadi melalui unggahan di media sosial Facebook, pada akun atas nama Sefnat Tagaku. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.04 WIT,

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seiring dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan dan telah terpenuhinya unsur pidana serta alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menyebut pihak yang diduga sebagai pelaku, yakni pemilik akun Facebook atas nama Sefnat Tagaku, berpotensi segera ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan dilakukan.

Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, S.H., menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan profesional, serta meminta agar pihak terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka apabila seluruh unsur telah terpenuhi.

“Oleh karena sudah naik Penyidikan artinya sudah cukup alasan untuk menyatakan terdapat Tindak Pidana, Proses Penyidikan itu berarti tinggal siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, untuk ditetapkan tersangka. Kami berharap penyidik segera melakukan langkah konkrit dalam penyidikan ini agar terdapat kepastian hukum bagi korban. ini menyangkut kehormatan dan martabat seseorang, wajib dijaga dan dilindungi,” ujar Fardi kepada media ini, Minggu (05/04/2026).

Surat pemanggilan tersebut diterbitkan di Labuha pada 04 April 2026 dan ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan oleh Kasat Reskrim selaku penyidik, IPTU Rizaldy Pasaribu, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Redaksi: Draken/”