FAKTAHALMAHERA.COM — Persoalan masyarakat di lingkar tambang, khususnya warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai tidak dapat dilihat hanya dari sisi hukum semata. Persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hak atas tanah, hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah relokasi.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), Ady Hi Adam, mengatakan persoalan yang hingga kini masih menjadi perhatian utama adalah proses relokasi masyarakat dari Kawasi Lama ke Kawasi Baru atau Ecovillage.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan menjadi beban satu pihak saja, melainkan membutuhkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan pihak korporasi, dalam hal ini Harita Nikel.
“Masalah masyarakat di lingkar tambang Kawasi tidak harus dilihat dari sisi hukum semata. Ini harus dilihat secara universal. Persoalan relokasi tidak boleh menjadi beban satu pihak, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan korporasi,” ujar Ady kepada media ini, Rabu (09/09/2026).
Ia menjelaskan, kedua pihak memiliki pembagian peran yang penting sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah daerah sebagai pemegang regulasi memiliki tanggung jawab dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, tata ruang, serta jaminan sosial bagi warga di wilayah lingkar tambang.
Salah satu hal yang dinilai sangat penting adalah kepastian hukum atas hak masyarakat yang telah direlokasi dari Kawasi Lama ke Kawasi Baru.
Menurut Ady, pemerintah harus memastikan status kepemilikan lahan dan bangunan warga, termasuk kejelasan sertifikat hak milik atas tanah maupun rumah yang ditempati masyarakat di permukiman baru.
“Jangan hanya berbicara soal rumah sudah dibangun atau masyarakat sudah dipindahkan. Kepastian status kepemilikan lahan dan rumah juga harus menjadi perhatian. Warga harus mendapatkan kepastian hukum atas ruang hidup mereka,” tegasnya.
Selain persoalan legalitas lahan, kata Ady, pemerintah dan korporasi juga perlu memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang layak serta memiliki akses terhadap aktivitas ekonomi yang berkelanjutan di kawasan permukiman baru.
Pasalnya, relokasi tidak hanya berbicara tentang perpindahan fisik dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Ady juga melihat posisi korporasi sebagai pihak yang melakukan ekspansi kawasan industri nikel di sekitar Kawasi. Karena ekspansi tersebut berkaitan dengan perubahan kawasan dan pemindahan permukiman warga, menurutnya, korporasi memiliki tanggung jawab besar dalam pembiayaan serta penyediaan infrastruktur permukiman baru.
Ia menilai tanggung jawab tersebut mencakup pembangunan rumah warga, jaringan listrik, fasilitas umum dan sosial, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, korporasi juga dinilai memiliki peran dalam penyelesaian kompensasi aset masyarakat di Kawasi Lama serta pemberdayaan ekonomi warga setelah relokasi.
“Ketika masyarakat dipindahkan karena adanya pengembangan kawasan industri, maka tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pembangunan rumah. Harus dipastikan juga masyarakat memiliki sumber penghidupan dan dapat melanjutkan aktivitas ekonominya setelah berada di permukiman baru,” jelas Ady.
Berdasarkan pantauan BARAH di lapangan, Ady menyebut pihak Harita telah menyediakan berbagai fasilitas di Ecovillage dan sebagian besar masyarakat Kawasi Lama juga telah menempati permukiman baru.
Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang bertahan di Kawasi Lama.
Kondisi tersebut, menurut Ady, perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, jika melihat kondisi lingkungan di Kawasi Lama saat ini, kawasan tersebut dinilai sudah tidak ideal untuk menjadi ruang hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang lebih penting bukan semata-mata mengapa warga belum pindah, tetapi apa yang menjadi alasan dan kendala sehingga sebagian masyarakat masih bertahan di Kawasi Lama meskipun berbagai fasilitas di Ecovillage telah tersedia.
“Ini yang harus dilihat secara utuh. Apa penyebabnya sehingga masih ada sebagian masyarakat yang tidak mau pindah ke permukiman baru? Apakah masih ada persoalan yang belum tuntas, atau ada janji dan hak masyarakat yang belum terpenuhi? Itu harus dicari jawabannya,” katanya.
Ady meminta Pemerintah Desa Kawasi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, pemerintah harus turun langsung mengidentifikasi setiap persoalan yang menjadi alasan warga bertahan di Kawasi Lama.
Jika terdapat persoalan terkait kelayakan hunian, fasilitas, maupun kebutuhan dasar yang belum terpenuhi, maka pihak korporasi harus melakukan pembenahan.
Sebaliknya, apabila persoalan berkaitan dengan sengketa hak, ruang hidup, atau aspirasi masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah harus hadir sebagai mediator untuk memastikan seluruh kepentingan dapat diselesaikan secara adil.
“Kalau ada fasilitas yang belum sesuai atau ada kekurangan, korporasi wajib membenahi. Tetapi kalau persoalannya menyangkut hak dan sengketa ruang hidup masyarakat, pemerintah harus hadir menengahi. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, BARAH juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi masyarakat dilakukan dengan cara yang tidak merugikan masyarakat lainnya.
Ady menilai perjuangan terhadap hak-hak warga tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum.
Menurutnya, tindakan seperti memblokade fasilitas umum yang kemudian menghambat aktivitas masyarakat lainnya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat. Tetapi dalam menyampaikan aspirasi, jangan sampai kemudian memblokade fasilitas umum dan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Hak satu kelompok harus tetap dihormati, tetapi hak masyarakat lainnya juga harus diperhatikan,” pungkasnya.
BARAH berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Pemerintah Desa Kawasi dan pihak Harita Nikel dapat membuka ruang dialog yang lebih komprehensif dengan seluruh warga yang masih bertahan di Kawasi Lama.
Penyelesaian persoalan relokasi, kata Ady, harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum, lingkungan hidup yang layak, hunian yang aman, serta keberlanjutan ekonomi dan sosial di kawasan permukiman baru.
Redaksi: Draken/”
















