Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Ketua Pemuda Desa Silang Bantah Klaim Kuasa Hukum Korban soal Dugaan Pembunuhan Berencana Kasus Desa Silang–Liaro

372
×

Ketua Pemuda Desa Silang Bantah Klaim Kuasa Hukum Korban soal Dugaan Pembunuhan Berencana Kasus Desa Silang–Liaro

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM— Ketua Pemuda Desa Silang, Irfan Adnan Taha, membantah pernyataan Kuasa Hukum korban, Rasid Suka, S.H., M.H., yang menyebut peristiwa dugaan pembunuhan dalam konflik Desa Silang–Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan sebagai pembunuhan berencana.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Kasus yang masih bergulir di Polres Halmahera Selatan itu bermula dari insiden tragis pada Senin, 6 April 2026, dan hingga kini terus menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Rasid Suka menegaskan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana karena menurutnya terdapat niat yang matang serta adanya tenggang waktu sebelum aksi dilakukan.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Irfan Adnan Taha. Menurutnya, klaim pembunuhan berencana yang disampaikan kuasa hukum korban merupakan opini subjektif yang tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta peristiwa di lapangan.

“Jangan menggiring opini publik dengan kesimpulan yang tidak berdasar. Faktanya jelas ini bentrok antar desa. Fakta kedua, penyerangan itu datang dari desa seberang ke desa kami, sehingga keterangan yang menyatakan pembunuhan berencana adalah sesat logika,” tegas Irfan kepada Media ini, Senin (27/04/2026).

Irfan menilai pernyataan kuasa hukum korban terlalu dini dan berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang masih berjalan.

“Kami menghormati hak kuasa hukum untuk mendampingi kliennya, tetapi jangan membangun narasi yang mendahului proses penyidikan. Semua harus menunggu fakta hukum terungkap secara utuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan mengundang Kuasa Hukum korban, Rasid Suka, untuk duduk bersama dalam dialog terbuka guna membahas kronologi serta fakta-fakta konkret dari peristiwa tersebut.

“Saya mengundang Kuasa Hukum korban untuk duduk berdialog bersama agar ada gambaran konkret dari peristiwa ini, sehingga jangan membuat narasi yang berpotensi memicu kondisi yang tidak kondusif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Irfan juga meminta Polres Halmahera Selatan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Biarkan penyidik bekerja secara independen. Jangan ada tekanan opini dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum korban belum memberikan tanggapan atas bantahan maupun ajakan dialog tersebut.

 

Redaksi: Draken/”