Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

KPH Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin, Pangkalan Kayu Milik Hibor di Desa Fida Diduga Nekat Beroperasi

74
×

KPH Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin, Pangkalan Kayu Milik Hibor di Desa Fida Diduga Nekat Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM – Aktivitas pangkalan kayu milik Hibor di Desa Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Pasalnya, usaha tersebut diduga terus beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Sorotan ini menguat setelah Kepala UPTD KPH Halmahera Selatan, Nurbaiti Rajloen, S.Hut, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin pangkalan kayu sejak tahun 2025 hingga 2026.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

“Belum ada izin pangkalan kayu yang diterbitkan sejak tahun 2025 sampai 2026,” tegas Nurbaiti Rajloen.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas aktivitas pangkalan kayu yang hingga kini disebut masih berjalan. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pangkalan kayu tersebut memiliki operator dan tetap melakukan aktivitas usaha sebagaimana biasanya.

Jika benar belum mengantongi izin sebagaimana ditegaskan pihak KPH, maka muncul pertanyaan mengenai dasar hukum operasional pangkalan tersebut. Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas usaha kehutanan di wilayah Gane Timur.

“Kalau KPH sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin, lalu mengapa aktivitas pangkalan kayu itu masih berjalan? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Sabtu (13/06/2026).

Masyarakat mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, UPTD KPH Halmahera Selatan, DPMPTSP, Dinas Perindustrian, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.

Selain itu, warga juga mendesak Polsek Gane Timur untuk melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut warga, aparat kepolisian perlu hadir untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat.

Selain persoalan izin pangkalan, warga juga meminta aparat menelusuri legalitas asal-usul kayu yang ditampung maupun diperdagangkan. Hal itu dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Sebab, pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memiliki izin berpotensi mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini telah menghubungi Hibor melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi terkait legalitas usaha dan aktivitas pangkalan kayu yang dikelolanya. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan maupun jawaban dari yang bersangkutan.

 

Redaksi: Draken/”