Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Kuasa Hukum Desak Polres Halsel Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Sambiki

444
×

Kuasa Hukum Desak Polres Halsel Usut Tuntas Dugaan Illegal Logging di Sambiki

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging yang dilaporkan terjadi di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan Yeri menyusul adanya dugaan aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator serta sejumlah dump truck. Menurutnya, aktivitas tersebut perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Yeri menilai dugaan pembalakan liar tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

“Pembalakan liar yang terjadi di Desa Sambiki dapat menyebabkan berkurangnya kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga keseimbangan ekosistem. Jika tutupan hutan terus berkurang, kemampuan tanah dalam menyerap air dapat menurun dan berpotensi meningkatkan risiko banjir maupun tanah longsor,” ujar Yeri melalui rilis resminya, Minggu (16/8/2026).

Ia menambahkan, kerusakan kawasan hutan juga berpotensi menghilangkan habitat satwa liar serta mengurangi keanekaragaman hayati. Kondisi tersebut, kata dia, apabila dibiarkan berlarut-larut dapat mengganggu keseimbangan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat maupun generasi mendatang.

Yeri mengaku menerima sejumlah bukti berupa video dan rekaman suara yang menurutnya memuat pengakuan salah satu pihak yang dilaporkan, yakni Jusmin La Hati. Dalam materi tersebut, menurut Yeri, terdapat pengakuan terkait aktivitas penebangan kayu yang diduga dilakukan tanpa mengantongi dokumen atau perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

“Jika benar terdapat aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah, maka aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan secara profesional. Barang bukti seperti ekskavator dan dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut juga perlu diamankan apabila telah memenuhi unsur dan kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Menurut Yeri, dugaan illegal logging juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Hasil hutan yang diperdagangkan tanpa melalui prosedur legal, kata dia, dapat menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor kehutanan serta mengganggu tata kelola sumber daya alam.

Ia kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang menjadi salah satu instrumen hukum dalam penanganan tindak pidana terkait perusakan hutan.

“UU P3H merupakan instrumen hukum khusus yang memberikan pengaturan tegas terhadap tindak pidana kehutanan. Fokusnya bukan hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan hutan tetap terlindungi sebagai sumber kehidupan masyarakat dan penyangga lingkungan,” jelasnya.

Yeri menyebut ketentuan pidana dalam UU P3H dapat menjerat pihak yang terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, termasuk kegiatan terkait pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, penerapan pasal dan ancaman pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian terhadap setiap unsur tindak pidana.

“Karena itu, kami meminta Polres Halmahera Selatan tidak berhenti pada laporan saja. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif, alat bukti harus ditelusuri, dan apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan dugaan illegal logging di Desa Sambiki harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan yang semakin luas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Ini menjadi keseriusan bagi Polres Halmahera Selatan dan dinas terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, harus ada tindakan tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera dan mencegah kerusakan hutan yang lebih parah,” pungkas Yeri.

 

Redaksi: Draken/”