
FAKTAHALMAHERA.COM -Safri Nyong melalui kuasa hukumnya, Advokat Djabarudin S.H. & Rekan, resmi melaporkan Sefnat Tagaku dan media elektronik KRITIKPOST.ID ke polres Halmahera Selatan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini telah memenuhi unsur tindak pidana, dengan mengacu pada sejumlah regulasi hukum yang berlaku, yakni:
Pasal 157 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penempelan tulisan yang mengandung pernyataan kebencian atau penghinaan,
Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran,
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE tentang distribusi informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Pasal 310 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
Advokat Djabarudin menjelaskan, pernyataan Sefnat Tagaku di KRITIKPOST.ID pada 23 September 2025 mengandung unsur provokasi, penghinaan, dan penyebaran kebencian, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Berdasarkan kajian hukum kami, unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Karena itu, laporan ini sah secara hukum dan harus segera diproses oleh aparat penegak hukum,” tegas Djabarudin, Selasa (30/09/2025).
Lebih lanjut, kuasa hukum mendesak Kapolres untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1946, mengingat pernyataan terlapor dinilai berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat sekaligus merugikan nama baik kliennya.
Dengan laporan ini, Safri Nyong berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Redaksi: Draken/”















