Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Langgar Putusan PTUN,Bupati Halsel Layak Diberhentikan dari Jabatannya

107
×

Langgar Putusan PTUN,Bupati Halsel Layak Diberhentikan dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Kontroversi kembali melingkupi kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan (Halsel). Pada 25 Agustus 2025, ia tetap melantik empat kepala desa—Umara La Suma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Gorogoro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuo)—meski ada putusan tegas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya membatalkan dasar hukum pelantikan tersebut.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Padahal, PTUN Ambon dalam putusannya menyatakan batal SK Bupati Halsel Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih dan mewajibkan pencabutan keputusan itu. Majelis hakim menilai terdapat cacat prosedur dalam tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilihan kepala desa serentak di Halsel pada 19 November 2022.

Meski begitu, Bupati tetap melantik empat kepala desa. Langkah ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Implikasinya tidak ringan. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar sumpah/janji jabatan. Artinya, Bupati Halsel berpotensi kehilangan jabatannya akibat kebijakannya sendiri.

Komentar Praktisi Hukum

Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Paldi, S.H., menilai tindakan Bupati Halsel jelas masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

“Dari aspek hukum administrasi, perbuatan ini sudah tergolong sewenang-wenang. Pertama, dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah. Kedua, bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Paldi kepada wartawan, Senin (29/09/2025).

Ia mengingatkan, Pasal 80 ayat (3) UU 30/2014 mengatur bahwa tindakan sewenang-wenang berakibat pada sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap pejabat, baik dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas lain, serta diumumkan secara terbuka.

“Lebih jauh, dalam konteks kepala daerah, Bupati Halsel juga telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana Pasal 61 dan Pasal 78 UU 23/2014. Konsekuensinya jelas: kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya,” jelasnya.

Menurut Paldi, penyalahgunaan wewenang tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. “Seorang pemimpin wajib tunduk pada hukum, bukan menabraknya. Sikap seperti ini melemahkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.

Paldi bahkan mengutip pesan Gus Dur: “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian.” Ia juga mengingatkan pandangan Machiavelli bahwa “Benteng terbaik seorang pemimpin adalah tidak dibenci rakyatnya.”

“Karena itu, demi kepastian hukum dan martabat pemerintahan, langkah pemberhentian terhadap Bupati Halsel adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” pungkas Paldi.

 

Redaksi: Draken/”