Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

LHP BPK Soroti Ketidaksesuaian Hibah Rp5,25 Miliar, BARAH Desak Kejari Periksa Kesbangpol Halsel

235
×

LHP BPK Soroti Ketidaksesuaian Hibah Rp5,25 Miliar, BARAH Desak Kejari Periksa Kesbangpol Halsel

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar segera memanggil dan memeriksa pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halmahera Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Desakan ini menyusul laporan resmi yang telah dimasukkan BARAH pada pekan lalu. Organisasi masyarakat tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan komitmen masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta perbaikan tata kelola keuangan daerah.

BARAH menilai, persoalan dana hibah di Kesbangpol bukan lagi sekadar dugaan biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi kuat adanya tata kelola yang amburadul dan berpotensi melanggar aturan.

Sorotan utama BARAH mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut,BPK menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja hibah dengan nilai mencapai Rp5,25 miliar dan disebutkan bahwa Kesbangpol tidak memiliki data yang memadai terkait penerima dana hibah.

Ketua BARAH, Ady Ngelo, menilai temuan tersebut sebagai sinyal bahaya dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kalau sebuah lembaga menyalurkan dana hibah tetapi tidak memiliki data penerimanya secara jelas, maka pertanyaannya sederhana: dana itu disalurkan berdasarkan apa? Mekanismenya di mana? Dasar hukumnya apa?” tegas Ady kepada media ini, Senin (26/01/2026).

Menurutnya, dana hibah adalah uang negara yang seharusnya disalurkan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai dengan daftar penerima yang telah melalui proses pembahasan dan pengesahan.

BARAH menduga, kondisi ini membuka ruang penyaluran dana hibah tidak berdasarkan mekanisme yang sah, melainkan berpotensi berdasarkan kedekatan, relasi tertentu, atau kepentingan di luar aturan yang berlaku.

“Jangan sampai dana hibah ini berubah fungsi menjadi dana bagi-bagi. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi yang bisa dibagi sesuka hati,” tambahnya.

BARAH meminta Kejari Halmahera Selatan tidak lambat merespons persoalan ini. Mereka mendesak agar pemanggilan terhadap pihak Kesbangpol dan pihak-pihak terkait segera dilakukan untuk mengurai secara terang benderang alur penyaluran dana hibah tersebut.

Selain menekan Kejari, BARAH juga secara terbuka menyentil DPRD Halmahera Selatan. Mengingat dana hibah tersebut disahkan melalui persetujuan DPRD, maka lembaga legislatif dinilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan realisasi penyaluran dana sesuai dengan yang telah disetujui.

“DPRD jangan hanya hadir saat pengesahan anggaran, tetapi diam ketika ada indikasi penyimpangan. Jika dana yang disalurkan tidak sesuai dengan daftar penerima yang disahkan, maka DPRD wajib menggunakan fungsi pengawasannya,” tegas Ady.

BARAH menilai, jika pengawasan legislatif tidak berjalan, maka persoalan dana hibah ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Organisasi ini menegaskan tidak akan berhenti pada pelaporan semata. Mereka akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Kejari Halmahera Selatan hingga ada kejelasan status hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Masyarakat berhak tahu ke mana dana hibah itu mengalir dan siapa saja penerimanya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Ady.

BARAH berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola dana hibah di Halmahera Selatan agar ke depan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.

 

Redaksi: Draken/”