
FAKTAHALMAHERA.COM – Aktivitas penebangan kayu yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Gane Timur dan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama ini kini menyeret nama seorang oknum anggota Polda Maluku Utara yang diketahui bertugas di bagian Reserse Kriminal (Krimum).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pengolahan hingga pengangkutan kayu dari kawasan hutan di wilayah Gane Timur Gane Timur Tengah diduga berlangsung secara bebas. Kayu-kayu olahan tersebut disebut-sebut dikumpulkan di beberapa titik pangkalan sebelum kemudian didistribusikan ke luar daerah.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Mereka menduga maraknya peredaran kayu tanpa dokumen resmi itu tidak terlepas dari adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap praktik tersebut.
Dalam penelusuran media ini, muncul informasi yang menyeret nama seorang oknum anggota Polda Maluku Utara berinisial S, yang diketahui bertugas di bagian Reserse Kriminal (Krimum) Polda Maluku Utara. Oknum tersebut disebut-sebut oleh beberapa sumber memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran kayu yang diduga berasal dari penebangan ilegal di wilayah Gane Timur.
Meski demikian, hingga saat ini media ini masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan di wilayah Gane Timur kerap terlihat keluar menuju sejumlah pangkalan kayu.
“Kayu sering keluar dari hutan. Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin kegiatan seperti ini bisa berjalan terus,” ungkapnya.
Aktivitas penebangan kayu ilegal selain merusak kawasan hutan juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengancam kelestarian lingkungan di wilayah Halmahera Selatan, khususnya di kawasan Gane Timur.
Sorotan juga datang dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH). Ketua BARAH, Ady Hi Adam, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki maraknya dugaan praktik ilegal logging tersebut.
Menurut Ady Hi Adam, jika benar ada keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum aparat, maka hal tersebut harus diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Penebangan kayu ilegal ini bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merugikan negara dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup. Jika ada oknum aparat yang diduga terlibat atau membekingi aktivitas ini, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ady Hi Adam kepada media ini, Senin (16/03/2026).
Ia juga meminta Polda Maluku Utara serta instansi kehutanan terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas penebangan kayu di wilayah Gane Timur, termasuk menelusuri jalur distribusi kayu dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar praktik penebangan kayu ilegal di Halmahera Selatan tidak terus berlangsung dan merusak kawasan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara maupun instansi kehutanan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya penebangan kayu ilegal di wilayah Gane Timur yang menyeret nama oknum anggota kepolisian berinisial S tersebut.
Redaksi: Draken/”















