Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Melindungi Perempuan, Menyelamatkan Peradaban

111
×

Melindungi Perempuan, Menyelamatkan Peradaban

Sebarkan artikel ini

( Oleh : Ismed A Gafur )

Ismed A. Gafur, SH,.MH
Dosen Program Studi Hukum, Universitas Nurul Hasan Bacan.

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Pelecehan, ancaman seksual, dan intimidasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi payung pelindung hak asasi belum sepenuhnya memberikan ruang kesetaraan dan perlindungan yang utuh bagi perempuan. Seolah-olah perempuan hanya diposisikan sebagai objek, bukan subjek yang berhak atas martabat dan penghormatan.

Padahal, perempuan memiliki peran sentral dalam peradaban. Dari rahim perempuan, lahir generasi yang membentuk masa depan umat manusia. Sebagai sosok yang dikodratkan menjadi ibu, perempuan menyimpan kasih sayang, kelembutan, dan kekuatan yang menjadi fondasi kemanusiaan. Maka, pantaskah perempuan direndahkan, diancam, atau dipermalukan, baik di dunia nyata maupun media sosial? Ketika perempuan dijadikan mainan hawa nafsu, maka nalar dan nurani kita sebagai manusia ikut tercederai.

Perempuan harus mendapatkan perlindungan khusus dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, prostitusi paksa, pencabulan, pelecehan, hingga serangan psikis yang merendahkan martabatnya. Semua itu adalah kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai moral dan ajaran agama. Lalu, apa yang layak dibanggakan oleh seorang lelaki yang justru memilih jalan menindas dan melecehkan perempuan, bahkan anak perempuan di bawah umur?

Konstitusi Indonesia telah menjamin kesetaraan hak melalui Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Hukum Perdata menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dalam ranah hukum pidana, KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, dan berbagai regulasi lain telah menetapkan norma perlindungan terhadap perempuan. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.

Aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan justru kerap lamban, bahkan cenderung permisif, dengan alasan mediasi atau pendekatan kekeluargaan. Padahal, kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang membutuhkan penanganan tegas dan tanpa kompromi.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat 14,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini diperkirakan akan terus naik pada tahun 2025 dan seterusnya. Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk melakukan pencegahan dini secara berkelanjutan.

Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang baru-baru ini mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan korban di bawah umur dan pelaku mencapai belasan hingga puluhan orang, menjadi contoh nyata betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi perempuan di tingkat lokal. Mirisnya, kasus-kasus seperti ini justru menjadi viral lebih dulu di media sosial ketimbang mendapat penanganan hukum yang cepat dan transparan.

Pemerintah daerah harus hadir lebih kuat dan berani mengambil langkah strategis dalam penanganan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Apalagi jika pelaku berasal dari kalangan aparatur sipil negara atau pemegang jabatan publik. Sebagai putra daerah Halmahera Selatan, penulis merasa prihatin dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Sudah saatnya kita bersikap aktif, melakukan sosialisasi berkala, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, dan memperkuat peran desa serta institusi penegak hukum dalam menangani kasus seksualitas dan kekerasan terhadap perempuan.

Di lingkup pemerintahan desa maupun kabupaten, setiap indikasi kekerasan harus direspons cepat dan tepat. Jangan menutup mata dan telinga, sebab membela perempuan sama dengan membela ibu kita sendiri. TNI dan Polri sebagai institusi keamanan juga harus memberikan perhatian khusus kepada perempuan sebagai potret kasih sayang dan simbol kehidupan yang patut dilindungi.

Perempuan memiliki hak-hak dasar yang harus dijunjung tinggi: hak hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hak atas kesehatan fisik dan mental, hak pendidikan, hak kepemilikan, hak politik, dan hak atas perlakuan yang adil. Namun, realitasnya masih banyak perempuan dan anak perempuan yang didiskriminasi atas dasar jenis kelamin dan gender.

Dalam suatu Penelitian, *Laura Berman* seorang dokter perempuan Amerika yang dengan karyanya membahas tentang kesehatan seksualitas perempuan menyatakan, dampak dari pelecehan seksualitas menyebabkan 3 hal:

1. Stres dan kecemasan

2. Depresi dan kehilangan kepercayaan diri

3. Gangguan terhadap hubungan dengan org lain

Oleh karena itu, Laura Berman lebih menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pendidikan yang layak tentang seksualitas untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual, intimidasi dan ancaman kekerasan secara psikologis.

Pada akhirnya, hukum dan perempuan ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan keduanya harus saling menguatkan dalam menjamin perlindungan, keadilan, dan kesetaraan hidup.

Penulis mengajak kita semua untuk membangun komitmen kolektif, saling mengingatkan, dan melakukan pengawasan partisipatif di lingkungan keluarga dan masyarakat. Semua pihak harus bersikap tegas dan konsisten dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan diskriminasi. Karena menjaga perempuan, sejatinya adalah menjaga masa depan umat manusia.