FAKTAHALMAHERA.COM – Polemik pengelolaan pemerintahan dan keuangan Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, memanas. Sejumlah Kaur, Kepala Dusun dan Ketua RT melakukan aksi pemalangan Kantor Desa Laiwui pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIT.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pembayaran gaji dan tunjangan yang disebut belum seluruhnya diterima oleh aparatur desa. Pemalangan kantor pemerintahan desa menjadi bentuk tekanan agar pemerintah desa segera memberikan kepastian terkait hak-hak yang selama ini dipertanyakan.
Informasi yang diperoleh dari beberapa Kaur yang ikut melakukan pemalangan menyebutkan, pembayaran gaji dan tunjangan untuk periode Januari hingga Juni 2026 belum seluruhnya dibayarkan. Sebagian aparatur disebut telah menerima pembayaran, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu.
Para Kaur yang ikut melakukan aksi mempertanyakan mengapa pembayaran belum diselesaikan secara menyeluruh, sementara mereka mengaku tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami melakukan pemalangan karena sudah terlalu lama menunggu. Kami bekerja dan menjalankan tugas, tetapi hak kami belum jelas. Kami hanya meminta gaji dan tunjangan yang memang menjadi hak kami dibayarkan,” ungkap salah seorang Kaur yang ikut dalam aksi tersebut kepada media ini, Selasa (25/08/2026).
Kaur lainnya menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembayaran tahun 2026. Mereka juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah bulan pada tahun 2025 yang disebut belum diselesaikan pembayarannya.
“Bukan hanya Januari sampai Juni 2026. Masih ada pembayaran dari tahun 2025 yang belum selesai. Kami meminta semuanya dijelaskan secara terbuka, supaya tidak ada lagi pertanyaan dan kecurigaan,” ujarnya.
Persoalan ini disebut tidak hanya dirasakan oleh perangkat desa. Kepala Dusun dan Ketua RT juga disebut ikut melakukan pemalangan dan mempertanyakan pembayaran hak mereka.
Selain itu, pembayaran untuk Imam dan Badan Sara serta ibu-ibu kader Posyandu juga disebut menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan.
Para aparatur dan unsur pelayanan masyarakat tersebut meminta pemerintah desa tidak memberikan jawaban yang berputar-putar. Mereka menginginkan kepastian kapan hak mereka dibayarkan dan apa alasan apabila pembayaran belum dapat direalisasikan.
Bagi mereka, pembayaran gaji dan tunjangan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kebutuhan hidup aparatur yang selama ini menjalankan tugas pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat juga mempertanyakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2026 yang disebut belum dibayarkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Kondisi ini menjadi perhatian karena BLT berkaitan langsung dengan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Warga meminta Pemerintah Desa Laiwui menjelaskan secara terbuka apakah anggaran BLT telah dicairkan, bagaimana proses penyalurannya, serta apa kendala yang menyebabkan bantuan tersebut belum diterima.
Sorotan lainnya tertuju pada anggaran ketahanan pangan sebesar Rp150 juta.
Masyarakat mempertanyakan status anggaran tersebut, mulai dari apakah telah dicairkan, untuk kegiatan apa digunakan, siapa pengelolanya, hingga sejauh mana realisasinya.
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah terjadi aksi pemalangan Kantor Desa. Warga menilai pemerintah desa harus membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan desa secara transparan agar masyarakat tidak hanya mendengar informasi dari satu pihak.
Jika anggaran tersebut telah direalisasikan, masyarakat meminta pemerintah desa menunjukkan bentuk kegiatan dan hasilnya. Sebaliknya, jika belum direalisasikan, harus ada penjelasan mengenai alasan dan status anggarannya.
Dalam persoalan ini, Kepala Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Abd Kahfi Nurdin, didesak memberikan penjelasan secara terbuka kepada aparatur dan masyarakat.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya soal kapan gaji dibayarkan, tetapi juga mengenai transparansi pengelolaan APBDes dan pertanggungjawaban anggaran desa.
Pemerintah desa diharapkan menjelaskan secara rinci mengenai:
- Pembayaran gaji dan tunjangan periode Januari–Juni 2026;
- Pembayaran hak aparatur yang disebut masih tertunggak pada tahun 2025;
- Hak Kepala Dusun dan Ketua RT;
- Pembayaran Imam dan Badan Sara;
- Pembayaran insentif kader Posyandu;
- Status BLT Desa tahun 2026;
- Pencairan dan realisasi dana ketahanan pangan sebesar Rp150 juta.
Masyarakat menilai seluruh informasi tersebut penting dibuka agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
Aksi pemalangan Kantor Desa Laiwui pada Selasa pagi tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemerintah Kecamatan Obi, DPMD Kabupaten Halmahera Selatan dan Inspektorat didesak tidak tinggal diam. Pemeriksaan dan verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah pembayaran gaji, tunjangan, BLT serta program ketahanan pangan telah dilaksanakan sesuai aturan dan dokumen APBDes.
Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, termasuk mencocokkan dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan.
Sebab, apabila benar terdapat hak aparatur dan masyarakat yang belum dibayarkan, persoalan tersebut harus segera diselesaikan. Namun jika terdapat alasan administratif atau kendala pencairan, pemerintah desa juga wajib menjelaskannya secara terbuka.
Jangan sampai Kantor Desa menjadi simbol pelayanan publik, tetapi hak aparatur dan masyarakat justru terus dipertanyakan tanpa kepastian.
Aksi pemalangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di Desa Laiwui membutuhkan respons cepat dan terbuka. Pemerintah desa diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga menimbulkan konflik antara aparatur, masyarakat dan pemerintah desa.
Redaksi: Draken/”
















