Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

MENIMBANG ULANG KEDAULATAN EKONOMI DESA

305
×

MENIMBANG ULANG KEDAULATAN EKONOMI DESA

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhammad Abdu Faisal Hair Sainus

(Legal Opini dalam Refleksi Hari Desa Nasional, 15 Januari 2026)

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta / Penggiat Desa

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM –Hari Desa Nasional sejatinya bukan sekadar penanda usia administratif desa atau ruang seremoni simbolik. Lebih dari itu, momentum ini seharusnya dimaknai sebagai ruang refleksi kritis untuk menilai kembali arah pembangunan desa, terutama terkait kedaulatan ekonomi desa sebagai roh utama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana desa sungguh-sungguh diberi ruang untuk mengatur, mengelola, dan menentukan sendiri arah ekonomi dan masa depannya?

Refleksi ini menjadi penting karena dalam praktik, kebijakan pembangunan desa belakangan ini justru semakin padat oleh intervensi dari atas (top-down), sementara kelembagaan lokal yang telah lama hidup dan berfungsi di desa perlahan terpinggirkan. Desa kerap diperlakukan seolah-olah ruang kosong yang menunggu diisi oleh program negara, padahal desa memiliki sejarah, identitas, dan sistem sosial-ekonomi yang terbentuk melalui pengalaman panjang masyarakatnya.

Ekonomi Kolektif Desa dan Kearifan Lokal

Di Maluku Utara dan banyak wilayah lain di Indonesia, praktik ekonomi kolektif telah hidup jauh sebelum negara hadir dengan perangkat regulasi modern. Desa-desa mengenal pemanfaatan bersama atas aset atau commons, seperti kebun, tanaman warisan keluarga, hingga sumber daya alam tertentu, yang dikelola secara kolektif berdasarkan ikatan genealogis, nilai kekeluargaan, dan kepercayaan sosial. Dalam praktik ini, yang dibagi bukanlah hak milik, melainkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Pola tersebut memiliki kesesuaian dengan konsep wakaf al-ahli dalam tradisi hukum Islam, di mana aset pokok dijaga keberlanjutannya sementara manfaatnya dinikmati oleh keluarga atau komunitas. Model ekonomi semacam ini tidak hanya menjamin keberlanjutan sumber daya, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan rasa keadilan di tingkat komunitas desa. Dengan kata lain, desa sejatinya telah memiliki fondasi ekonomi berdaulat berbasis nilai lokal.

BUMDes sebagai Rekognisi Negara

Ketika Undang-Undang Desa memperkenalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), banyak desa memaknainya sebagai bentuk pengakuan formal negara terhadap praktik ekonomi kolektif yang telah lama hidup. Secara yuridis, BUMDes memiliki kedudukan yang kuat: dibentuk melalui musyawarah desa, menggunakan aset desa, berada dalam struktur pemerintahan desa, dan diawasi secara langsung oleh masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

BUMDes tidak dimaksudkan semata sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen kedaulatan ekonomi desa. Ia dirancang untuk dikelola secara partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik desa. Dengan posisi tersebut, BUMDes memiliki legitimasi ganda: legitimasi hukum dan legitimasi sosial.

Namun dalam praktik, penguatan BUMDes belum sepenuhnya berjalan optimal. Banyak BUMDes masih menghadapi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan yang tidak berkelanjutan, serta lemahnya tata kelola. Alih-alih menyelesaikan persoalan tersebut, negara justru kembali menghadirkan kebijakan baru berupa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang didorong secara nasional dan dibiayai dari Dana Desa.

Problematika Kelembagaan dan Tata Kelola

Kehadiran KDMP memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penambahan lembaga baru benar-benar menjawab kebutuhan riil desa, atau justru memperumit tata kelola ekonomi desa? Dalam banyak kasus, KDMP hadir tanpa dialog yang memadai dengan realitas lokal desa. Pembentukannya bersifat seragam, seolah semua desa memiliki persoalan dan kebutuhan yang sama.

Akibatnya, di sejumlah desa, KDMP justru berkompetisi dengan BUMDes yang telah lebih dulu ada. Dua lembaga ekonomi berjalan berdampingan, menggunakan sumber daya publik yang sama, namun dengan mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda. Kondisi ini menimbulkan kebingungan kelembagaan dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan di tingkat desa.

Secara hukum administrasi desa, persoalan ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan penggunaan Dana Desa. Dana Desa merupakan instrumen fiskal publik yang pertanggungjawabannya berada di tangan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Ketika Dana Desa dialokasikan kepada lembaga yang tidak berada di bawah kendali langsung pemerintahan desa, maka muncul paradoks tanggung jawab hukum. Kepala desa tetap dimintai pertanggungjawaban, sementara kendali operasional berada di pihak lain.

Situasi ini ibarat menyerahkan kunci gudang kepada pihak lain, tetapi pemilik gudang tetap diminta bertanggung jawab jika terjadi kehilangan. Dalam perspektif hukum, kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan masalah serius, baik dari aspek administrasi, perdata, maupun pidana, terutama jika terjadi penyalahgunaan dana atau kegagalan usaha.

Risiko Sosial dan Erosi Kepercayaan

Lebih jauh, penggunaan Dana Desa untuk lembaga dengan keanggotaan terbatas berisiko mencederai prinsip keadilan sosial dan inklusivitas pembangunan desa. Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi seluruh warga desa tanpa kecuali (no one left behind). Ketika manfaat ekonomi hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, maka kecemburuan sosial dan fragmentasi masyarakat menjadi sulit dihindari.

Desa yang seharusnya menjadi ruang kebersamaan justru berpotensi terbelah oleh kepentingan kelembagaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan negara, serta melemahkan modal sosial desa—kepercayaan, solidaritas, dan partisipasi—yang oleh banyak kajian disebut sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan.

Pengalaman pendampingan desa menunjukkan bahwa kelembagaan ekonomi yang tumbuh dari bawah, melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama, cenderung lebih bertahan dan adaptif. Sebaliknya, lembaga yang dibentuk karena instruksi dari atas sering kali hidup secara formal, tetapi lemah secara sosial. Ia ada dalam regulasi, namun rapuh dalam praktik.

Subsidiaritas, Rekognisi, dan Arah Kebijakan Desa

Undang-Undang Desa dengan tegas menempatkan prinsip subsidiaritas dan rekognisi sebagai roh utama pembangunan desa. Prinsip ini menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri bentuk kebijakan dan kelembagaan yang paling sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan ekonominya. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator dan pendukung, bukan sebagai penentu tunggal arah pembangunan desa.

Dalam kerangka ini, kebijakan ekonomi desa seharusnya memperkuat kelembagaan yang telah ada, bukan menggantikan atau menyeragamkan. Alih-alih terus menambah lembaga baru, penguatan terhadap BUMDes dan kelembagaan ekonomi lokal lainnya melalui pendampingan berkelanjutan, peningkatan kapasitas, serta tata kelola yang transparan merupakan pilihan kebijakan yang lebih rasional dan berkeadilan.

Penutup

Refleksi Hari Desa Nasional 15 Januari 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar seremoni atau ajang promosi kebijakan. Menjaga kedaulatan ekonomi desa pada hakikatnya adalah menjaga martabat desa sebagai komunitas hukum yang mampu mengatur dirinya sendiri.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak perubahan, melainkan untuk mengingatkan bahwa perubahan yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika ia tumbuh dari bawah (bottom-up), dihargai oleh negara, dan berpijak pada realitas sosial desa. Dari sanalah ekonomi desa yang berdaulat, adil, dan membumi dapat benar-benar diwujudkan.

 

Selamat Hari Desa Nasional.

 

Redaksi: Draken/”