Halmahera Utara – Dugaan penipuan bermodus arisan kembali terjadi di wilayah Halmahera Utara. Seorang perempuan berinisial Ica Bukunusa dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur uang arisan sebesar Rp10 juta milik Desatri Sangadi, warga yang menjadi korban dalam kasus ini.
Kasus bermula sejak Januari 2025, ketika Ica mengajak korban mengikuti arisan kelompok dengan setoran bulanan sebesar Rp1.100 juta. Namun setelah uang terkumpul, terduga pelaku justru menghilang tanpa kejelasan, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Halut.
“Awalnya saya sabar dan coba komunikasi baik-baik. Tapi yang bersangkutan terus mengulur waktu. Sampai akhirnya saya merasa harus tempuh jalur hukum,” ungkap Desatri kepada wartawan, Rabu (30/7).
Desatri mengaku kecewa karena hingga kini terlapor belum menunjukkan itikad baik. Bahkan, sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, Ica tak pernah hadir langsung dan hanya mengutus pengacaranya.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa tidak datang? Saya hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban. Di mana uang saya sepuluh juta itu?” tegas Desatri.
Pihak kepolisian disebut tengah mendalami laporan dan membuka peluang untuk menempuh jalur hukum pidana apabila unsur penipuan dan penggelapan terpenuhi.
Kasus ini menambah daftar panjang korban arisan bodong di wilayah Maluku Utara, yang kerap memakan korban akibat lemahnya pengawasan serta mudahnya kepercayaan diberikan tanpa jaminan hukum.
















