
FAKTAHALMAHERA.COM – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berlangsung ricuh dan berujung diskors oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (26/3/2026). Forum yang sedianya membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 itu berubah tegang setelah warga melayangkan protes keras terkait transparansi pengelolaan dana desa.
Musdes tersebut dihadiri Kepala Desa Saketa Idjul M. Kiat, Ketua BPD Muhammar J. Tuheteru bersama anggota, pendamping desa, serta perwakilan kecamatan. Unsur aparat keamanan turut hadir, di antaranya Plh Danramil 509-03/Saketa Pelda Langit S dan Kapolsek Gane Barat IPDA Anwar.
Ketegangan mulai memuncak saat forum dibuka. Seorang warga, Ismail Kiat, secara terbuka mempertanyakan kejelasan laporan penggunaan dana desa tahun 2025. Ia mendesak agar pemerintah desa terlebih dahulu membuka dokumen resmi sebelum membahas anggaran tahun berikutnya.
“Percuma bicara RKPDes 2026 kalau persoalan dana 2023 sampai 2025 belum jelas,” tegasnya di hadapan forum, Kamis (26/03/2026).
Senada, warga lainnya, Rizki Ramli, menilai Musdes hanya akan menjadi formalitas jika tidak menyentuh persoalan utama yang sedang dipersoalkan masyarakat. Ia juga menyoroti lokasi pelaksanaan Musdes yang digelar di kantor kecamatan, bukan di kantor desa.
Diketahui, kantor Desa Saketa hingga kini masih dipalang warga sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa sejak 2023 hingga 2025.
Warga menyebut tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Sejumlah dugaan pelanggaran turut disorot, mulai dari perubahan APBDes tanpa Musdes, tidak adanya penyampaian laporan realisasi anggaran, hingga tidak pernah dipublikasikannya dokumen penting seperti LPJ, RAB, dan bukti kegiatan.
Kritik juga datang dari warga Dusun Marimoi, Aldi, yang menilai pemerintah desa telah mengabaikan prosedur dengan tidak melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdes) sebagai tahapan awal perencanaan.
“Musdes itu wajib. Kalau itu tidak dilakukan, berarti prosesnya sudah cacat dari awal,” ujarnya.
Minimnya jawaban dari pihak pemerintah desa dan BPD semakin memperkeruh suasana. Warga menilai kondisi ini telah menurunkan kepercayaan publik dan mulai memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat.
Melihat situasi yang kian tidak kondusif, Ketua BPD Muammar J. Tuheteru akhirnya mengambil langkah dengan menskors jalannya Musdes. Keputusan itu diambil untuk meredam ketegangan dan mencegah konflik lebih lanjut.
“Skors dilakukan agar suasana kembali kondusif sebelum pembahasan dilanjutkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu pelaksanaan lanjutan Musdes. Meski sempat memanas, aparat TNI dan Polri berhasil mengendalikan situasi, dan warga akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Redaksi: Dalon/”















