FAKTAHALMAHERA.COM — Kasus dugaan penyebaran video pribadi yang menyeret seorang pemuda berinisial Alvin, warga Desa Sum, Kecamatan Obi Timur, kini menjadi perhatian serius masyarakat Halmahera Selatan. Korban, seorang perempuan berinisial N.P, warga Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, dikabarkan mengalami syok berat setelah video tersebut tersebar di grup WhatsApp dan Facebook “Info Halsel”.
Berdasarkan hasil liputan media ini, Alvin disebut telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati. Terduga pelaku juga menyebut dirinya dan korban sebelumnya memiliki hubungan pacaran.
Meski demikian, pengakuan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan penyebaran video pribadi tanpa persetujuan korban.
“Saya sangat terpukul dan malu karena video itu sudah tersebar luas. Sekarang saya hanya berharap kasus ini diproses secara hukum,” ungkap korban N.P kepada media ini, Rabu (21/05/2026).
Korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis berat sejak video tersebut beredar di media sosial dan grup percakapan masyarakat.
Selain dugaan pelanggaran UU ITE, berdasarkan bukti-bukti yang dihimpun media ini, terduga pelaku juga diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban sebelum video tersebut disebarluaskan.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku. Korban menyebut dirinya sempat dipukul hingga mengalami luka di bagian wajah.
“Dia juga pernah memukul saya sampai wajah saya luka,” ungkap korban kepada media ini.
Keterangan korban turut diperkuat oleh seorang saksi bernama Ardian. Kepada media ini, Ardian mengaku melihat langsung dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban di rumahnya di Desa Mandaong pada 24 April 2026.
“Saya lihat sendiri Alvin memukul korban di rumah saya di Desa Mandaong,” ungkap Ardian.
Selain kejadian tersebut, Ardian juga menyebut pada 27 April 2026 korban kembali diduga mengalami penganiayaan hingga pingsan.
“Korban dipukul lagi sampai pingsan,” tambahnya.
Dalam pengakuannya kepada korban, Alvin juga disebut mengaku sebagai anggota TNI. Namun berdasarkan hasil penelusuran media ini, yang bersangkutan diketahui bukan anggota aktif TNI, melainkan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad).
Informasi tersebut kini turut menjadi perhatian publik karena diduga digunakan pelaku untuk mempengaruhi dan menekan korban.
Dugaan kekerasan fisik tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat adanya dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, hingga penyebaran konten pribadi yang berdampak pada kondisi mental dan nama baik korban.
Dalam kesempatan itu, korban dan pihak keluarga juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas beredarnya video tersebut yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak keluarga berharap masyarakat tidak lagi menyebarluaskan video dimaksud demi menjaga kondisi psikologis korban yang saat ini masih terpukul atas kejadian tersebut.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dan akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional agar kasus tersebut segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal pengancaman, pemerasan, penganiayaan dalam KUHP, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait penyebaran konten bermuatan asusila tanpa persetujuan pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi: Draken/”
















