
FAKTAHALMAHERA.COM– Oknum anggota Polres Halmahera Selatan resmi dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan, Senin (02/09/2025). Laporan itu diajukan terkait dugaan tindakan represif aparat saat membubarkan aksi demonstrasi di Bacan yang berujung ricuh.
Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswa bernama Aisun Salim, mantan Ketua Kohati Cabang Ternate, mengalami luka sobek di bagian pelipis mata hingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit. Aksi yang awalnya berlangsung damai selama kurang lebih dua jam itu berakhir ricuh setelah aparat membubarkan massa dengan paksa.
Kuasa hukum korban, Safrinyong SH, menegaskan bahwa tindakan aparat yang menyebabkan kader HMI terluka tidak bisa dibiarkan.
“Klien kami, Aisun Salim, mengalami luka cukup serius akibat tindakan represif aparat. Karena itu, kami resmi melaporkan oknum anggota Polres Halmahera Selatan ke Propam agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ketua HMI Cabang Bacan, M. Said Mubin, juga mengecam keras tindakan aparat. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya melukai korban tetapi juga mencederai kebebasan berdemonstrasi yang dijamin undang-undang.
“Kami dari HMI Cabang Bacan menuntut agar aparat yang bertindak represif segera diproses secara hukum. Kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak demokrasi rakyat. Negara harus hadir memberi jaminan perlindungan, bukan justru melukai warganya,” tegas Said.
Saat ini, laporan resmi telah diterima Propam Polres Halmahera Selatan. Proses pemeriksaan internal terhadap oknum anggota yang diduga terlibat masih terus berjalan,(red).















