
FAKTAHALMAHERA.COM – Mandeknya penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan Sefnat Tagaku akhirnya berbuntut panjang. Pihak pelapor memastikan akan menyeret Polres Halmahera Selatan ke meja praperadilan pada pekan depan, sebagai bentuk perlawanan atas proses hukum yang dinilai “jalan di tempat”.
Laporan yang telah bergulir kurang lebih lima bulan itu hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Tak ada penetapan tersangka, tak ada kepastian hukum—yang tersisa hanya tanda tanya besar atas kinerja penyidik Satreskrim Polres Halsel.
Advokat Muda Safri Nyong, selaku pelapor, menegaskan bahwa langkah praperadilan menjadi pilihan yang tak terhindarkan.
“Ini bukan lagi soal menunggu. Sudah terlalu lama tanpa kejelasan. Pekan depan kami ajukan praperadilan untuk menguji kinerja penyidik yang kami nilai tidak profesional,” tegas Safri kepada media ini,Selasa (24/03/2026).
Nada lebih keras disampaikan kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH. Ia secara terang menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Perkara ini secara hukum sudah terang. Alat bukti dan saksi cukup. Kalau masih mandek, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini?” ujar Fardi.
Menurutnya, praperadilan akan menjadi pintu untuk membuka dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“laporan yang telah mengendap sejak September 2025 sampai saat in dan belum ada progres signifikan, saya kira cukup beralasan untuk di celens di PN apakah lamanya penanganan perkara oleh kepolisian beralasan hukum atau tidak. Jelas kita berpendapat ini Penundaan Tidak Wajar (Undue Delay) dalam penanganan Laporan kami” Tegasnya.
Menurutnya, praperadilan bukan hanya soal menggugat, tetapi juga bagian dari kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berada pada koridor yang benar.
Kasus ini sendiri bermula dari pernyataan Sefnat Tagaku di ruang publik yang diduga mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang merugikan kehormatan pelapor. Namun hingga kini, proses hukumnya justru terkesan berlarut-larut tanpa arah.
Pihak pelapor menegaskan, langkah praperadilan bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk peringatan keras agar penegakan hukum tidak dijalankan setengah hati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
Redaksi: Draken/”















