Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku UtaraNasional

PETI Menggila di Halmahera Selatan, FORMAPAS Minta Kapolda Evaluasi Kapolres

233
×

PETI Menggila di Halmahera Selatan, FORMAPAS Minta Kapolda Evaluasi Kapolres

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali memantik kritik keras. Di tengah dugaan penggunaan sianida dan merkuri yang mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat, Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal tersebut.

Ketua Pimpinan Pusat FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, bahkan mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, karena dinilai gagal menghentikan maraknya PETI yang terus beroperasi di sejumlah wilayah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

“Kapolres Halmahera Selatan harus dievaluasi. Aktivitas PETI semakin meluas, tetapi hingga kini belum terlihat penindakan yang mampu menghentikan praktik tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran,” tegas Riswan, Selasa (28/7/2026).

Kusubibi Disebut Jadi Episentrum PETI

FORMAPAS menyoroti Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, sebagai salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal. Organisasi itu menyebut sedikitnya lima orang, yakni Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly, diduga menjalankan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku proses pengolahan emas diduga menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti sianida dan merkuri.

“Pengolahannya menggunakan tromol dan bak rendaman. Bahan kimia seperti sianida dan merkuri diduga dipakai dalam proses itu,” ujar sumber tersebut.

Riswan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas tersebut, termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah pada jaringan pemasok bahan kimia berbahaya.

PETI Disebut Menjamur di 10 Titik

Menurut FORMAPAS, aktivitas PETI kini diduga tersebar di sedikitnya 10 lokasi di Halmahera Selatan, yakni Kusubibi, Kubung, Ake Jailolo, Soa Sangaji, Manatahan, Anggai, Aer Mangga, Yaba, Liaro, dan wilayah Keputusan Bacan.

Riswan menilai persoalan ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa penindakan yang efektif, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Lingkungan rusak, sungai terancam tercemar, sementara aktivitas tambang ilegal terus berjalan,” ujarnya.

FORMAPAS Ajukan Tiga Tuntutan

FORMAPAS mendesak Polda Maluku Utara untuk:

  1. 1. Mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan dalam penanganan PETI.
    2. Menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI serta mengusut dugaan jaringan pemasok bahan kimia berbahaya sesuai ketentuan hukum.
    3. Membentuk tim khusus untuk melakukan operasi penertiban di seluruh titik PETI yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan FORMAPAS maupun dugaan aktivitas PETI yang disampaikan dalam rilis tersebut.

 

Redaksi: Draken/”