Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Polda Malut Turun ke Lokasi, PETI Tetap Jalan: Penindakan atau Sekadar Formalitas?

386
×

Polda Malut Turun ke Lokasi, PETI Tetap Jalan: Penindakan atau Sekadar Formalitas?

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Meski tim Polda Maluku Utara sebelumnya telah turun ke sejumlah lokasi, informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pertambangan di sejumlah titik hingga kini diduga masih tetap berjalan.

Sedikitnya 10 titik pertambangan yang sebelumnya disebut diduga belum memiliki legalitas yang jelas menjadi perhatian publik. Di antaranya berada di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Desa Mantaha, Kecamatan Obi Barat, Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, serta sejumlah wilayah lainnya.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Tim Polda Malut yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Reinaldo Talo Bulo, sebelumnya disebut telah turun melakukan pengecekan dan penanganan di sejumlah lokasi.

Namun, kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika tim kepolisian sudah turun ke lapangan, mengapa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal masih dapat berlangsung?

Publik pun meminta Polda Malut menjelaskan secara terbuka hasil penanganan di lapangan serta langkah hukum yang telah dilakukan.

Praktisi hukum, Hastomo B. Tawary, SH, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, penanganan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada kegiatan turun lapangan.

“Kalau benar tim sudah turun ke seluruh titik yang menjadi sorotan, tetapi setelah itu aktivitas masih berjalan, tentu publik berhak mempertanyakan hasil penanganannya. Jangan sampai penindakan hanya sebatas formalitas,” tegas Hastomo kepada media ini, Rabu (19/08/2026).

Ia mengatakan, apabila suatu aktivitas pertambangan memang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, aparat harus memastikan status hukumnya dan mengambil langkah sesuai ketentuan.

“Kalau ilegal, harus diproses sesuai hukum. Kalau legal, tentu harus bisa dijelaskan dasar legalitasnya. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena aktivitas tetap berlangsung,” ujarnya.

Selain persoalan aktivitas PETI yang diduga masih berjalan, sorotan juga mengarah ke kawasan pertambangan emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Pasalnya, beredar informasi mengenai dugaan adanya pungutan sebesar Rp1 juta pada setiap tromol dan sekitar Rp300 ribu pada kios-kios yang berada di kawasan tambang.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan pertambangan.

Hastomo menilai informasi tersebut harus ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Isu mengenai pungutan Rp1 juta pada setiap tromol dan Rp300 ribu di kios-kios itu harus diperjelas. Siapa yang menarik, kepada siapa uang tersebut diserahkan, apa dasar pungutannya dan untuk kepentingan apa. Semua harus dibuktikan dan diklarifikasi,” kata Hastomo.

Menurutnya, apabila pungutan tersebut benar terjadi, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau memiliki konteks lain, pihak yang disebut maupun pihak berwenang juga perlu memberikan penjelasan agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Jangan hanya berhenti pada isu. Aparat harus turun, periksa fakta dan lihat dokumennya. Kalau ada pungutan resmi, dasar hukumnya harus jelas. Kalau tidak resmi, tentu harus ditelusuri siapa yang melakukan dan untuk tujuan apa,” tegasnya.

Kapolda Malut Diminta Jelaskan Hasil Turun Lapangan

Hastomo juga meminta Kapolda Maluku Utara memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil penanganan tim di sejumlah lokasi PETI di Halsel.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah dalam kegiatan tersebut ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, apakah ada alat yang diamankan, apakah terdapat pihak yang diperiksa serta apa langkah hukum berikutnya.

“Kapolda perlu menjelaskan kepada publik hasil turun lapangan tersebut. Jangan sampai setelah tim kembali, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

“Masyarakat hanya meminta kepastian hukum. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Hastomo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolda Malut maupun Kompol Reinaldo Talo Bulo mengenai dugaan masih beroperasinya sejumlah titik PETI serta informasi mengenai dugaan pungutan di kawasan tambang Desa Anggai.

 

Redaksi: Draken/”