Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku Utara

Polisi Didesak Tak Jadi “Beking”, Dugaan Illegal Logging di Sambiki Resmi Dilaporkan ke Polres Halsel

584
×

Polisi Didesak Tak Jadi “Beking”, Dugaan Illegal Logging di Sambiki Resmi Dilaporkan ke Polres Halsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan didesak serius dan transparan mengusut dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Desakan tersebut muncul setelah dugaan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan Desa Sambiki resmi dilaporkan warga ke Polres Halsel. Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba melindungi atau menjadi “beking” aktivitas ilegal, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

“Polri harus berkomitmen menindak tegas apabila ditemukan anggotanya yang terlibat atau melindungi aktivitas ilegal. Jangan sampai laporan masyarakat justru mandek karena ada dugaan oknum yang bermain di belakang,” tegas sejumlah warga Sambiki yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2026).

Menurut warga, laporan yang telah disampaikan ke Polres Halsel disertai sejumlah alat bukti dan informasi terkait dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut. Karena itu, masyarakat meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Kalau laporan sudah disampaikan dan bukti-bukti telah diberikan, polisi harus bekerja. Jangan sampai ada hambatan yang kemudian memunculkan dugaan bahwa ada pihak tertentu yang melindungi,” ujar warga.

Sebelumnya, dugaan aktivitas pembalakan liar mencuat di kawasan yang disebut warga berada di Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki, Kecamatan Obi.

Berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan pada Jumat (7/8/2026), terlihat adanya aktivitas penggusuran menggunakan alat berat jenis ekskavator. Di lokasi juga ditemukan sejumlah pohon berukuran besar yang telah ditebang serta tumpukan kayu dalam bentuk bulat, balok dan papan yang berserakan di sekitar areal tersebut.

Aktivitas penggusuran, penebangan, pengangkutan hingga pengolahan kayu tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen atau perizinan yang sah. Dugaan itu kini menjadi bagian dari laporan masyarakat yang meminta kepolisian memeriksa seluruh aspek legalitas kegiatan.

Dugaan aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan dua warga/pengusaha setempat, yakni H. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati. Namun, keterlibatan kedua nama tersebut dalam dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Saat ditemui di kediamannya di Desa Sambiki pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.48 WIT, Jusmin La Hati memberikan keterangan kepada wartawan terkait aktivitas pengolahan kayu yang dilakukannya.

Dalam rekaman percakapan berdurasi sekitar 3 menit 44 detik yang diperoleh wartawan, Jusmin disebut mengakui bahwa aktivitas pengolahan kayu yang dilakukannya belum memiliki izin pangkalan maupun izin usaha terkait kayu.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Sudin La Ece di kediamannya belum membuahkan hasil karena waktu telah menjelang malam.

Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang digunakan Sudin La Ece. Pesan disebut telah diterima dan dibaca, namun tidak mendapatkan tanggapan. Wartawan kemudian mengaku tidak dapat lagi menghubungi nomor tersebut setelah diduga diblokir.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, sebelumnya membenarkan bahwa hanya terdapat tiga pelaku usaha yang terdaftar secara resmi sebagai pemegang izin industri di bidang kayu di wilayah kerjanya.

“Di Halmahera Selatan hanya tiga orang resmi yang terdaftar di sistem sebagai pelaku pemegang izin industri di bidang kayu. Ketiganya masing-masing berlokasi di Desa Maffar Kecamatan Gane Timur, Songa Kecamatan Bacan Timur Selatan, dan Desa Sosepe Kecamatan Obi. Jadi hanya tiga titik lokasi, yang lain tidak memiliki izin industri,” jelas Nurbaiti.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat, khususnya terkait status kawasan, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, asal-usul kayu, serta pihak yang melakukan aktivitas di lokasi yang dilaporkan.

Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga Desa Sambiki tersebut secara resmi dilaporkan warga dengan didampingi kuasa hukum Yeri Kakanok, S.H., Partner, ke SPKT Polres Halmahera Selatan pada Selasa (11/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: STPL/452/VIII/2026/SPKT.

Dalam laporan, nama H. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan tersebut.

Kuasa hukum pelapor menyebut aktivitas penebangan diduga telah menimbulkan keresahan masyarakat karena berpotensi berdampak terhadap kelestarian kawasan hutan, tanaman warga seperti cengkeh dan pala, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Melalui laporan tersebut, pelapor meminta polisi memeriksa legalitas kegiatan, status kawasan hutan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, penggunaan alat berat, proses pengangkutan maupun pengolahan kayu, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kini bola berada di tangan Polres Halmahera Selatan. Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius atau justru berlarut-larut tanpa kepastian.

Polisi juga dituntut membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan illegal logging tidak mengenal siapa yang kuat, siapa yang memiliki modal, maupun siapa yang memiliki akses kepada aparat.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam melindungi aktivitas ilegal, masyarakat mendesak agar oknum tersebut diproses sesuai hukum dan diberikan sanksi tegas.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, Polres Halsel juga berkewajiban menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya praktik pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas pembalakan liar.

 

Redaksi: Draken/”