
FAKTAHALMAHERA.COM– Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan penjelasan resmi di hadapan utusan aksi terkait penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi yang melibatkan Kepala Desa nonaktif, Abdul Fatah.
Dalam penjelasannya, Kanit Tipikor menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 993.036.226. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses dan terus berjalan, dengan tahapan kelengkapan data serta pengumpulan alat bukti.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa dalam waktu dekat Aparat Penegak Hukum (APH) akan kembali turun ke Desa Kusubibi untuk mengambil keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait guna memperkuat proses penyidikan.
“Intinya, kasus ini tetap berjalan sampai ada kepastian hukum,” tegas Kanit Tipikor di hadapan massa aksi, Rabu (14/01/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi Adam, mendesak Polres Halmahera Selatan agar mempercepat penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi sudah terlalu lama mandek dan belum menunjukkan progres signifikan.
“Kami meminta pihak kepolisian agar mempercepat proses hukum kasus ini. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Harapan kami, kasus ini bisa segera dituntaskan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Ady.
Selain itu, Ady juga meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan agar bersikap proaktif dan kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Ia menegaskan, DPMD memiliki peran strategis dalam menyediakan dan membuka dokumen-dokumen administrasi desa apabila diminta oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kami berharap Kadis DPMD tidak pasif. Jika APH membutuhkan bukti dokumen terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa, maka DPMD wajib membukanya secara transparan demi kepentingan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Ady menambahkan, BARAH akan terus mengawal proses hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi hingga tuntas, serta memastikan seluruh pihak terkait bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: Draken/”















