
FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan pembiaran terhadap maraknya perdagangan kayu tanpa izin di Pulau Bacan memicu kemarahan publik. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menggeruduk Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai bentuk protes keras atas lemahnya pengawasan kehutanan di wilayah tersebut.
Massa aksi menilai perdagangan kayu tanpa dokumen terjadi secara terbuka di sejumlah pangkalan kayu di Pulau Bacan. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari penebangan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga menguatkan dugaan praktik illegal logging yang berdampak langsung pada kerusakan hutan dan kerugian negara.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa aksi penggerudukan Kantor KPH Labuha merupakan akumulasi kekecewaan rakyat atas kegagalan negara melindungi hutan.
“Kayu ilegal beredar bebas, sementara KPH seperti tidak berfungsi. Jika ini dibiarkan, maka negara sedang kalah oleh mafia kayu,” tegas Ady kepada media ini, Rabu (14/01/2026).
Ady menilai, KPH Bacan/Labuha memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap perdagangan hasil hutan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pembiaran yang sistematis.
“Kalau KPH tidak tahu, itu kelalaian fatal. Tapi kalau tahu dan dibiarkan, maka itu kejahatan lingkungan. Negara dirugikan, hutan dihancurkan,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Sekretaris BARAH, Rustam Side (Sotam), menyebut kondisi tersebut sebagai bukti lumpuhnya sistem pengawasan kehutanan di Pulau Bacan.
“Jika kayu tanpa dokumen bebas keluar masuk pangkalan, maka ada kegagalan serius. Ini ancaman ekologis yang nyata bagi masyarakat Pulau Bacan,” ujar Sotam di depan kantor KPH Halmahera selatan
Dalam aksi tersebut, Ketua GPM Halmahera Selatan, Armain Rusli, SH, juga melontarkan kritik keras terhadap KPH dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa pembiaran illegal logging merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku illegal logging. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka patut diduga ada perlindungan oleh oknum tertentu. Ini kejahatan yang harus diusut tuntas,” tegas Armain dalam orasinya
Dalam pernyataan paling tegasnya, Ady Hi Adam secara langsung mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk segera menggantikan Kepala KPH Bacan/Labuha, Nurbaity Radjiloen, S.Hut, yang dinilai gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami mendesak Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda Laos, untuk segera mencopot dan mengganti Kepala KPH Bacan, Nurbaity Radjiloen, S.Hut. Pembiaran terhadap penebangan dan perdagangan kayu ilegal adalah bentuk kegagalan kepemimpinan dan tidak boleh ditoleransi,” tegas Ady Hi Adam.
Menurut Ady, mempertahankan pimpinan KPH yang gagal sama artinya dengan melegitimasi perusakan hutan dan memperbesar kerugian negara.
“Jika kepala KPH tetap dipertahankan, maka pemerintah provinsi patut dipertanyakan komitmennya dalam menjaga hutan dan lingkungan hidup,” tambahnya.
BARAH dan GPM juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam praktik perdagangan kayu ilegal di Pulau Bacan. Mereka menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan KPH.
“Ini perlawanan rakyat untuk hutan. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata,” tutup Sotam.
Redaksi: Draken/”















