
FAKTAHALMAHERA.COM – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanglomang sekaligus Ketua Devisi Fatwa MUI Halmahera Selatan, memasuki babak krusial. Desakan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan kini menguat.
Praktisi hukum Halmahera Selatan, Sekaligus Kuasa hukum korban Fardi Tolangara, SH, meminta Polres Halmahera Selatan mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan adanya pihak lain yang berperan di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (8/2/2026) di rumah Kepala Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Kepala Desa Silang, Sulinda D Komdan, diketahui merupakan istri sah korban.
Polres Halmahera Selatan resmi menahan tiga tersangka pada Sabtu, 18 Februari 2026, yakni Amran Isk Alam, Amrin Din, dan Ajai Din. Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Satreskrim mengantongi alat bukti yang cukup. Informasi yang beredar menyebutkan ketiganya merupakan adik kandung Kepala Desa Silang.
Fardi Tolangara menilai fakta bahwa lokasi kejadian berada di rumah kepala desa serta adanya hubungan keluarga antara para tersangka dengan pejabat publik tersebut merupakan aspek yang tidak bisa diabaikan dalam proses penyidikan.
“Penyidik harus bekerja secara komprehensif. Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan, termasuk pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, atau memberikan andil dalam suatu tindak pidana. Jika terdapat dua alat bukti yang cukup, maka pengembangan perkara adalah konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ongky Nyong kepada media ini mengungkapkan rangkaian peristiwa sebelum insiden pengeroyokan terjadi.
Menurut Ongky, sebelumnya sempat terjadi persoalan rumah tangga antara dirinya dan Sulinda D Komdan. Ia menyebut istrinya sempat membuat surat kesepakatan cerai Sepihak dan memintanya menandatangani surat tersebut, disaksikan sejumlah rekan korban. Namun tidak lama kemudian, Sulinda menghubunginya dan meminta maaf, hingga keduanya sepakat untuk rujuk kembali.
“Beberapa hari setelah kami rujuk, muncul dugaan komunikasi asmara yang viral di media. Setelah itu Sulinda memilih pisah tempat tinggal di rumah harta gono-gini bersama mantan suaminya di Desa Tembal,” ungkap Ongky kepada media ini, Selasa (03/03/2026).
Ia mengaku kemudian menjemput dan mengajak istrinya kembali ke rumah dinas KUA di Desa Gandasuli. Setelah itu, Sulinda kembali ke Desa Silang untuk menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Pada 7 Februari, lanjut Ongky, Sulinda mengirim pesan melalui WhatsApp mengaku sakit dan meminta dirinya segera datang ke Desa Silang. Keesokan harinya, 8 Februari, ia dijemput oleh kakak ipar kandung Sulinda menggunakan mobil.
“Setibanya di rumah Sulinda di Silang ternyata dia tidak sakit. Malamnya justru terjadi pengeroyokan terhadap saya,” ujarnya.
Selain itu, beredar pula tangkapan layar percakapan Facebook yang diduga ditulis oleh ibu kandung dan kakak kandung Kepala Desa Silang. Dalam tulisan tersebut terdapat pernyataan bernada bahwa mereka tidak menyesali jika anak atau keluarga mereka harus menjalani hukuman penjara.
Menanggapi hal itu, Fardi menegaskan seluruh informasi, termasuk yang beredar di media sosial, tetap harus diverifikasi secara hukum.
“Semua fakta harus diuji secara objektif dan profesional. Jika relevan dengan perkara, penyidik tidak boleh mengabaikannya. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya pelaku fisik,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat negara sekaligus tokoh agama. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
“Siapa pun sama di hadapan hukum. Jika tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan maupun hubungan keluarga,” tutup Fardi Tolangara, SH.
Redaksi: Draken/”















