
FAKTAHALMAHERA.COM — Praktisi hukum Maluku Utara dan pengacara muda, Hastomo Bakri, SH, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penetapan Kepala Sekolah SD Negeri 236 Halmahera Selatan di Desa Yamli yang dinilainya berpotensi kuat melanggar aturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Hastomo menyoroti informasi yang menyebut Said Hanafi, seorang staf tata usaha pada kantor Korwil di Kecamatan Gane Barat Selatan, berpangkat II/B dan diangkat sebagai ASN dengan ijazah SMA, justru ditetapkan sebagai kepala sekolah, meskipun tidak memiliki latar belakang sebagai guru.
“Kalau ini benar, maka ini bukan lagi kesalahan administratif biasa. Ini sudah masuk pada dugaan keputusan yang cacat hukum karena bertentangan langsung dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” tegas Hastomo kepada media ini, Senin (26/01/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa kepala sekolah adalah tugas tambahan yang hanya dapat diberikan kepada guru yang memenuhi syarat kualifikasi akademik minimal sarjana (S1), kompetensi, serta persyaratan profesional lainnya.
“Jabatan kepala sekolah itu melekat pada profesi guru, bukan jabatan yang bisa diberikan kepada ASN dari unsur tata usaha atau non-pendidik. Kalau ini dipaksakan, maka itu jelas bentuk pengabaian terhadap regulasi pendidikan nasional,” ujarnya.
Hastomo juga menyinggung aspek hukum administrasi pemerintahan. Menurutnya, setiap keputusan pejabat publik wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Jika keputusan diambil dengan mengabaikan aturan yang jelas, maka keputusan tersebut berpotensi untuk dibatalkan.
“Dalam kacamata hukum administrasi, keputusan seperti ini bisa dikategorikan sebagai keputusan yang tidak sah dan layak dievaluasi bahkan dibatalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tambahnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Dinas Pendidikan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar polemik ini tidak semakin meluas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan.
“Ini menyangkut masa depan pendidikan. Kalau aturan saja bisa diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan integritas kebijakan yang diambil,” tutup Hastomo.
Redaksi: Draken/”















