
FAKTAHALMAHERA.COM – Pengadilan Negeri Labuha dijadwalkan menggelar sidang praperadilan Samsul alias La Ade pada 30 April 2026. Permohonan ini tidak sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, tetapi juga membuka kembali perdebatan mendasar: sejauh mana sengketa usaha dapat ditarik ke ranah pidana tanpa mengaburkan batas antara wanprestasi dan tindak pidan.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh. itu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan—dua tindakan yang dalam hukum acara pidana mensyaratkan dasar bukti yang kuat dan prosedur yang ketat.
Kuasa hukum pemohon Fardi Tolangara, “menilai perkara ini berangkat dari kerja sama usaha jual beli batu bacan dengan pola bagi hasil 50:50 antara pemodal dan pengelola, dimana prinsipal kami sebagai pengelola”jelasnya kepada media ini, Kamis (23/04/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, adanya penyerahan jaminan berupa sepeda motor oleh pemohon kepada pelapor menunjukkan itikad baik (good faith) dalam memenuhi kewajiban, yang merupakan karakter khas hubungan perdata, bukan niat jahat (mens rea) sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Dalam konstruksi sengketa yang timbul jika ada lebih dekat pada wanprestasi ketimbang tindak pidana. Indikasi ini diperkuat dengan adanya penyerahan jaminan oleh pemohon kepada pelapor, yang lazim dalam hubungan perdata dan menunjukkan keberlanjutan kewajiban, bukan niat jahat.
Lanjut Kuasa Hukum “Di titik ini, praperadilan akan menguji apakah perkara ini memang memiliki unsur pidana (Actus Reus dan Mens rea) atau justru merupakan sengketa kontraktual yang “ditarik” ke ranah pidana”tegasnya
Permohonan juga menyoal aspek formil penetapan tersangka. Dalam praktik hukum, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah serta proses yang mencerminkan due process of law.
Jika standar ini tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka berpotensi cacat hukum. Praperadilan menjadi forum untuk menguji apakah tindakan penyidik telah memenuhi ambang batas tersebut atau justru dilakukan secara prematur.
Penyidik Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan tanggapan resmi. Sidang mendatang akan menjadi arena bagi kedua pihak untuk menguji dasar hukum masing-masing.
Putusan hakim praperadilan nantinya tidak hanya menentukan nasib perkara ini, tetapi juga menguji konsistensi prinsip bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.
Redaksi: Draken/”















