Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Proyek DAK Puskesmas Desa Laluin di Kayoa Selatan Jadi Sorotan, Lewati Masa Kontrak

442
×

Proyek DAK Puskesmas Desa Laluin di Kayoa Selatan Jadi Sorotan, Lewati Masa Kontrak

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Proyek pembangunan Puskesmas Desa Laluin yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Hingga memasuki Januari 2026, proyek tersebut diduga belum rampung, meskipun masa pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak telah berakhir.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Berdasarkan data kontrak, proyek pembangunan Puskesmas Desa Laluin memiliki Nomor Kontrak 051/930/SP/DAK/Dinkes-Hal-Sel/2025 dengan tanggal kontrak 14 Mei 2025. Nilai anggaran proyek ini mencapai Rp9.416.232.446,65 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat atas nama CV Tiga Putri Mandiri.

Jika dihitung sejak penandatanganan kontrak, masa pelaksanaan proyek seharusnya berakhir pada akhir Desember 2025. Namun hingga Januari 2026, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen.

Sejumlah item pekerjaan dilaporkan masih belum selesai, di antaranya pekerjaan plesteran susunan batu bata yang masih berlangsung, serta pembangunan pagar puskesmas yang belum dirampungkan. Kondisi ini menyebabkan bangunan Puskesmas Desa Laluin belum dapat difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Keterlambatan penyelesaian proyek tersebut menimbulkan perhatian dan kekecewaan warga, mengingat puskesmas merupakan fasilitas kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Desa Laluin dan sekitarnya, khususnya untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak serta penanganan darurat.

Seorang tokoh masyarakat Desa Laluin menyampaikan keprihatinannya atas keterlambatan proyek tersebut. Ia menilai proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah seharusnya dikerjakan secara profesional dan tepat waktu.

“Puskesmas ini sangat dibutuhkan masyarakat Desa Laluin. Tapi sampai sekarang belum juga selesai, padahal anggarannya cukup besar. Ini wajar kalau menjadi sorotan,” ujarnya kepada media ini, Selasa (06/01/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan yang berkepanjangan berpotensi menurunkan kualitas bangunan serta menghambat akses pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kalau terus dibiarkan, yang dirugikan adalah masyarakat. Kami berharap dinas terkait benar-benar mengawasi dan bertindak tegas,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari salah satu pekerja proyek yang ditemui di lokasi. Pekerja tersebut mengaku bahwa pengawas proyek sudah hampir satu bulan terakhir tidak datang ke lokasi pekerjaan.

“Kami kerja seadanya di lapangan. Pengawas proyek sudah hampir sebulan ini tidak datang lihat pekerjaan,” ungkapnya.

Menurut pekerja tersebut, minimnya kehadiran pengawas berdampak pada lambannya pengambilan keputusan teknis di lapangan serta koordinasi pekerjaan yang kurang maksimal.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek yang melewati masa kontrak tidak dapat dibiarkan tanpa kejelasan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari kalender, sesuai dengan ketentuan kontrak.

Perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan melalui addendum kontrak yang sah dan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila keterlambatan dinilai sebagai bentuk wanprestasi, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang melakukan pemutusan kontrak.

Selain itu, pembayaran pekerjaan tidak dapat dilakukan secara penuh sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima. Penyedia jasa yang terbukti lalai juga dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencantuman dalam daftar hitam sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan kondisi proyek pembangunan Puskesmas Desa Laluin yang telah melewati masa kontrak, progres belum maksimal, serta minimnya pengawasan di lapangan, masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan selaku penanggung jawab kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Tiga Putri Mandiri maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan terkait keterlambatan penyelesaian proyek Puskesmas Desa Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan.

 

Redaksi: Draken/”