Layanan pasang iklan media : 082173436941
Maluku Utara

PT IWIP Melanggar Tata Niaga dengan Menjual Nikel Tanpa Pengawasan Negara Benarkah

451
×

PT IWIP Melanggar Tata Niaga dengan Menjual Nikel Tanpa Pengawasan Negara Benarkah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – weda Halteng (Halmahera Tengah) , Dugaan pelanggaran tata niaga pertambangan yang melibatkan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mencuat ke ruang publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkap adanya indikasi penjualan hasil pengolahan nikel yang dinilai berjalan tanpa pengawasan negara secara memadai. Isu ini ramai diberitakan dan dikutip dari berbagai sumber media nasional dalam beberapa hari terakhir.

Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa Komisi XII DPR RI menemukan praktik penimbangan dan verifikasi komoditas pertambangan di kawasan IWIP dilakukan secara mandiri oleh pengelola kawasan, bukan melalui surveyor minerba berizin sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Jika temuan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sekaligus membuka celah manipulasi data volume dan kadar mineral yang berdampak langsung terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ahli Hukum Energi: Berpotensi Rugikan Negara Dikutip dari berbagai media, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius dalam tata kelola pertambangan nasional.

“Jika penimbangan dan penentuan kadar dilakukan sendiri oleh pengelola kawasan tanpa verifikasi independen, itu tidak objektif dan rawan manipulasi. Jika pembayaran ke negara lebih rendah dari yang seharusnya, maka jelas itu merupakan kerugian negara,” ujar Bisman sebagaimana dikutip media.

Bisman juga menegaskan bahwa jika unsur kerugian negara terpenuhi, praktik tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif.

DPR: Penjualan Berjalan Tanpa Kehadiran Negara, Temuan DPR yang dikutip berbagai media menyebutkan, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, mengungkap adanya ketiadaan peran negara dalam rantai tata niaga penjualan hasil pengolahan nikel melalui jalur darat di kawasan IWIP.

“Kami menemukan timbangan dioperasionalkan oleh pengelola kawasan sendiri. Negara tidak hadir dalam skema penjualan darat,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian ESDM, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Bambang juga mengungkapkan bahwa pemerintah selama ini hanya menerima data yang dihimpun oleh surveyor, sementara dalam praktiknya fungsi verifikasi di lapangan dinilai tidak berjalan optimal.

Ia mengaku telah menyampaikan temuan tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, mengingat besarnya potensi kebocoran penerimaan negara.

Celah Pengawasan: Bijih Nikel Berpotensi Tak Tercatat Dari berbagai laporan media, DPR menilai lemahnya pengawasan jalur darat memungkinkan masuknya bijih nikel ke kawasan industri tanpa tercatat secara akurat oleh negara. Hal ini dinilai berisiko menyebabkan PNBP tidak terhitung secara riil, meski secara laporan penerimaan terlihat tinggi.

Kementerian ESDM sendiri melaporkan PNBP sektor minerba telah mencapai lebih dari Rp120 triliun sepanjang 2025. Namun DPR menilai angka tersebut belum tentu mencerminkan potensi riil jika sistem pengawasan tata niaga tidak diperketat.

Benarkah Melanggar? DPR Desak Audit dan Penegakan Hukum Hingga kini, belum ada putusan hukum yang menyatakan PT IWIP bersalah. Namun, berdasarkan temuan DPR, pernyataan ahli, serta pemberitaan berbagai media, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tata niaga yang wajib ditindaklanjuti secara serius.

Penegakan hukum oleh aparat berwenang Tanpa langkah tersebut, pertanyaan publik – benarkah PT IWIP menjual nikel tanpa pengawasan negara? akan terus menjadi sorotan dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap tata kelola

Aldyjurnalis