FAKATAHALMAHERA.COM —Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polda Maluku Utara, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat: ada apa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan?
Publik menilai Kejari seolah memilih diam di tengah proses hukum yang telah berjalan. Padahal, sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan diharapkan berperan aktif memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
Sejumlah warga menilai, lambannya respon dan ketiadaan penjelasan resmi dari Kejari menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
“Kalau kasus ini sudah ditangani Polda Maluku Utara, seharusnya semua pihak mendukung penuh proses hukum. Jangan sampai ada kesan saling menutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kawasi yang enggan disebutkan namanya,Senin (27/10/2025).
Namun informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pada Kamis, 23 Oktober 2025, pihak Kejari Halmahera Selatan melalui Kasi Intelijen, Osten Gerhan Poltak, S.H., bersama salah satu oknum wartawan berinisial G, dikabarkan turun langsung ke Desa Kawasi. Dalam kunjungan tersebut, mereka disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kawasi, Kaur Desa, serta salah satu warga setempat.
Pernyataan ini turut dibenarkan oleh Sekdes Kawasi, Frans Datang, yang hadir bersama dua perangkat desa lainnya saat pemeriksaan dilakukan.
“Benar, kami diperiksa oleh pihak Kejari bersama seorang wartawan inisial G. Pertanyaannya hanya seputaran Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkap Frans Datang kepada media ini.
Sementara itu, berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh media ini, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tercatat telah dua kali melakukan pemanggilan resmi terhadap Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Resmi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Nomor: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus, tertanggal Juli 2025, yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Yanto, S.I.K., M.H., selaku Wadir Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan serta menyerahkan dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi Tahun Anggaran 2024.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik Polda Maluku Utara telah lebih dahulu melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemanggilan resmi dan pengumpulan dokumen sebelum adanya aktivitas dari pihak Kejari Halmahera Selatan.
Hal inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya baru di tengah publik: mengapa Kejari Halmahera Selatan justru melakukan pemeriksaan tersendiri di lapangan, sementara penanganan kasus sudah berjalan di tingkat kepolisian provinsi?
“Kalau memang ada pemeriksaan lanjutan, sebaiknya disampaikan secara resmi agar masyarakat tidak bingung dan menafsirkan macam-macam,” ujar salah satu warga Desa Kawasi.
Menanggapi hal ini, Presiden Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Ngelo, meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera turun tangan dan memantau langkah yang diambil Kejari Halmahera Selatan.
- “Kami dari BARAH menilai langkah Kejari yang turun ke lapangan tanpa penjelasan publik justru menimbulkan tanda tanya. Kejati harus turun untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau kepentingan lain di balik penanganan kasus ini,” tegas Ady Ngelo.
“Masyarakat butuh kepastian hukum yang transparan, bukan kebingungan,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait kunjungan dan pemeriksaan yang dilakukan di Desa Kawasi. Upaya konfirmasi dari sejumlah media juga belum mendapat jawaban.
Publik berharap lembaga kejaksaan dapat segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul kesan negatif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada yang bermain di belakang hukum,” tambah warga Kawasi lainnya.
Hingga kini, oknum wartawan berinisial G yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait kehadirannya bersama pihak Kejari Halmahera Selatan di lapangan.
Kasus DBH Desa Kawasi kini menjadi ujian bagi transparansi dan komitmen aparat penegak hukum di Maluku Utara. Publik menanti langkah nyata kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai prinsip keadilan.
Redaksi: Draken/”















