
FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh Fardi Tolangara, SH selaku kuasa hukum pelapor, pada Minggu, 29 Maret 2026.
Pengaduan itu telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/181/III/2026/SPKT.
Dalam laporan tersebut, seorang pria bernama YAYAT alias BAYU dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang perempuan bernama HayatiNaki.
Fardi Tolangara, SH menjelaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum resmi guna melindungi kehormatan dan nama baik kliennya yang diduga telah dirugikan akibat pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik.
“Laporan ini sudah kami ajukan secara resmi di SPKT Polres Halmahera Selatan. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fardi kepada media ini, Kamis (02/04/2026).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Dugaan pencemaran bermula dari sebuah pesan suara (voice note) berdurasi sekitar 39 detik yang diterima korban melalui perantara seorang perempuan bernama Sintia.
Dalam isi rekaman tersebut, terlapor diduga menyampaikan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan dan merugikan nama baik korban.
Fardi menegaskan bahwa segala bentuk penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, termasuk melalui pesan suara, dapat diproses secara hukum.
“Dalam Voce Note, VN tersebut terlapor secara jelas mengutarakan kata-kata tak pantas, yang secara langsung merendahkan martabat perempuan”terangnya
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terlapor berpotensi dijerat dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo KUHP.
Redaksi: Draken/”















