Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

RESPON CEPAT RESMOB HALSEL! Tiga Pria Diamankan dalam 4 Jam atas Dugaan Pemerkosaan di Labuha”

109
×

RESPON CEPAT RESMOB HALSEL! Tiga Pria Diamankan dalam 4 Jam atas Dugaan Pemerkosaan di Labuha”

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM — Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu sekitar empat jam setelah laporan diterima.

Respons cepat aparat kepolisian ini menjadi langkah awal dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 04.00 WIT.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Perumahan Habibi, Desa Labuha, pada Rabu dini hari.

Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kronologi laporan, korban disebut bertemu dengan tiga pria di sebuah rumah kos di Desa Kupal sekitar pukul 00.00 WIT. Ketiganya kemudian diajak ke tempat tinggal korban di kawasan Perumahan Habibi, Desa Labuha.

Di lokasi tersebut, mereka bersama korban dan seorang temannya disebut mengonsumsi minuman keras jenis captikus.

Sekitar pukul 04.00 WIT, ketiga pria tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. Setelah kejadian itu, korban mendatangi SPKT Polres Halsel untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kronologi tersebut masih perlu didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap korban, para terlapor, serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya merespons cepat laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disampaikan korban.

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Nireus langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam waktu sekitar empat jam.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Nireus langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam waktu sekitar empat jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (14/10/2026).

Iptu Wahyu Hermawan juga diharapkan menegaskan bahwa penyidik akan mendalami perkara tersebut secara profesional dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta hak-hak korban.

Polres Halsel diharapkan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak terkait dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana tersebut.

Langkah tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, keterangan langsung dari Kasat Reskrim mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para terduga, serta pasal yang disangkakan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polres Halsel.

Tiga pria yang disebut diamankan masing-masing berinisial:

  • AA alias Amar
  • BT alias Basir
  • RF alias Rafi

Ketiganya diamankan untuk kepentingan penanganan perkara dan perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik diharapkan mendalami keterangan korban, memeriksa para pihak terkait, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual memerlukan penanganan yang profesional, sensitif terhadap kondisi korban, serta tidak mengabaikan hak-hak hukum semua pihak.

Selain mengusut dugaan tindak pidana tersebut, aparat penegak hukum perlu memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah penyebaran informasi pribadi yang dapat memperburuk kondisi korban.

Masyarakat kini menantikan penanganan lanjutan dari Polres Halmahera Selatan agar perkara ini dapat diungkap secara terang, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.